Terdakwa Pembunuh Siswa SMA 6 Dipenjara 7 Tahun

Reporter

Senin, 27 Mei 2013 20:14 WIB

Siswa SMA Negeri 70 Jakarta FT alias Doyok, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, dikawal petugas kepolisian memasuki Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/9). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Fitrah Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra. Terdakwa divonis bersalah dalam kasus tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012, yang menyebabkan nyawa Alawy melayang. Fitrah kala itu masih siswa SMAN 70 Jakarta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian," kata hakim ketua Hariono yang mengadili kasus Fitra dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2013.

Fitrah divonis bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. (Baca: Berkas Fitrah Rahmadani Dilimpahkan ke Pengadilan)

Salah satu hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim adalah adanya sejumlah saksi yang melihat Fitrah membunuh Alawy. "Saksi melihat terdakwa mengayunkan arit dari belakang, mengenai dada korban," ujarnya. Hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia belia.

Vonis ini masih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa penuntut umum Arya Wicaksana menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Kubu Fitrah menyatakan banding meski saat persidangan menyatakan masih akan berpikir perihal putusan hakim. "Kami akan banding, ada hal-hal yang diabaikan dalam persidangan," kata kuasa hukum Fitra, Nazaruddin Lubis.

Menurut Lubis, salah satu hal yang tak dipertimbangkan hakim adalah kesaksian-kesaksian yang menyebut Fitrah bukan pelaku pembunuhan Alawy. Lagi pula, kata dia, dalam berkas polisi ada satu senjata lain yang ditemukan sebagai bukti. "Yang dipersoalkan hanya satu (arit), entah satunya lagi ke mana," ujarnya. Ia mengklaim senjata itu digunakan pelaku sebenarnya dalam kasus tawuran itu. "Tidak diproses, sebab anak pejabat," ujarnya. (Baca: Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta)

Usai sidang pada pukul 17.15 ruang pengadilan langsung diliputi suasana histeris. Ibunda korban tampak puas atas vonis hakim. Ia sempat menyumpahi Fitrah ketika keluar ruang sidang. Sekitar 40 rekan-rekan Alawy juga hadir dalam persidangan.

Ibunda Fitrah, Diana, juga tak kalah histeris. Ia tak terima vonis ini. "Anak saya tak bersalah, kami akan terus berjuang membebaskan ia," ujarnya. (Baca: Tes Psikolog, Motif Penyerangan Fitrah Rasa Benci)

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya