TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Palmerah menangkap dua orang pengoplos solar di sebuah rumah kontrakan Jalan Tali RT 7 RW 3 Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat. Dua tersangka yang dibekuk adalah Ikhfanul Qirom (28) dan Maskom (26). "Mereka mengoplos solar dan minyak tanah kemudian di jual dalam bentuk minyak tanah," kata Kapolsek Palmerah Komisaris Slamet, Jum'at 7 Juni 2013.
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mereka. Polisi juga merazia untuk mengantisipasi banyaknya penimbun bahan bakar minya (BBM) menjelang kenaikan harga akhir Juni mendatang. Kedua tersangka ditangkap pada 29 Mei 2013.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan sebuah drum berisi minyak, satu drum kosong, jurigen, alat pengukur, serta pompa.
Dalam praktiknya tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan 15 liter solar dan 5 liter minyak tanah. Campuran tersebut kemudian dicampur zat efektif yang berfungsi sebagai penjernih.
Dari bisnis ilegal tersebut para tersangka bisa meraup untung berlipat. Mereka membeli bahan baku solar dengan Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah seharga Rp 9.000 per liter. Kemudian mereka menjual oplosan yang berbentuk minyak tanah tersebut dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 9.500 per liter. Sehari mereka rata-rata bisa menjual sebanyak 25 liter minyak oplosan.
Walaupun untungnya berlipat, pasar mereka masih terbatas. "Mereka pedagang kecil, sasaran mereka hanya ibu rumah tangga," ujar Slamet.
Para tersangka dijerat dengan pasal 53 dan 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara. (Baca juga: Pengangkut 100 Ribu Liter Solar Oplosan Digerebek)
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Bareskrim Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, Pertalite Diberi Pewarna Mirip Pertamax
38 hari lalu
Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah sejak Januari-Maret 2024
Baca SelengkapnyaLPG Oplosan Beredar, Pertamina: Pangkalan yang Terlibat Dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha
30 Juli 2023
Liquefied petroleum gas (LPG) oplosan disinyalir beredar di masyarakat. Polri telah menangkap pelaku di sejumlah wilayah. Pertamina buka suara atas hal ini.
Baca Selengkapnya3 Cara Mudah Kenali Tanda-tanda BBM Oplosan
9 Januari 2022
Pengoplosan BBM hasil campuran yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan pihak yang berwenang. Berikut 3 cara mengenali BBM oplosan.
Baca SelengkapnyaIronis, Pengoplos Elpiji Mengaku Belajar dari Televisi
21 Desember 2016
Pelaku mengaku mempelajari cara mengoplos elpiji lewat tayangan berita di televisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pengoplos Tabung Gas Berisi Air di Serpong
20 Oktober 2016
Polisi mengamankan 24 orang.
Baca SelengkapnyaPolisi Bekasi Bongkar Pabrik Pengoplos Gas Elpiji Ilegal
3 September 2016
Tersangka mempunyai omset penjualan hingga Rp 75 juta dalam sebulan
Pertamina Kaget Ada Remote Control yang Mencurangi Konsumen SPBU
9 Juni 2016
Pelaku menggunakan teknologi remote untuk mengurangi isi tabung penampung BBM sebelum dialirkan ke kendaraan pembeli.
Baca SelengkapnyaPolda Riau Bongkar Penimbunan 22 Ribu Liter Bahan Bakar
23 Februari 2016
Pelaku penimbunan mengaku mendapat pasokan bahan bakar minyak dari Palembang.
Baca SelengkapnyaMarak Elpiji Oplosan, Polres Sidoarjo Sita 1.000 Tabung
21 September 2015
Maraknya pengoplosan tabung gas, menurut Polres Sidoarjo, karena hukuman yang ringan bagi pelaku.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Pandai Ngoplos Gas Besubsidi, Toh Pria Ini Dibekuk
29 Mei 2015
Dalam sehari pelaku mampu memindahkan 100 tabung gas
bersubsidi 3 kg ke dalam 4 tabung gas nonsubdisi ukuran 50
kilogram.