TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Hercules Rozario Marshal, Petrus Leatomu, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Menurut dia, fakta persidangan tidak mengungkap bahwa Hercules melawan polisi dan membubarkan apel polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat, 8 Maret lalu. "Kami meminta majelis hakim untuk melepaskan Hercules dari jeratan hukum karena tidak ada bukti yang kuat," kata Petrus, saat membacakan pledoi Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 27 Juni 2013.
Menurut Petrus, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang melihat langsung bahwa erdakwa melakukan pembubaran apel yang digelar polisi. Selain itu, saksi dari polisi sendiri yang disebutnya mengaku membubarkan jalannya apel. Selain itu, kata dia, sembilan saksi yang dihadirkan, termasuk tujuh anggota kepolisian, disebut tidak melihat dan mendengar secara langsung jika Hercules bertengkar atau berkelahi dengan petugas peserta apel.
"Pimpinan apel sendiri, yakni saksi Martson Marbun (Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat) mengakui di persidangan bahwa dia yang membubarkan apel," katanya.
Tim kuasa hukum juga disebut Petrus keberatan dengan tidak hadirnya saksi kunci dalam proses persidangan. Padahal, kehadiran saksi kunci itu dinilai sangat penting agar masalah yang sebenarnya bisa lebih jelas. Dia pun menolak keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum meski sudah menandatangani berita acara sumpah.
Menurut dia, alasan ketidakhadiran para saksi lemah karena pulang kampung dan tidak ada di tempat. "Padahal seharusnya panggilan persidangan itu wajib dihormati dan diprioritaskan," katanya.
Selain itu, Petrus menilai keterangan saksi kunci, yakni Sandrawati Rustam, juga secara jelas disebutkan dalam BAP bahwa dia tidak melihat langsung Hercules melawan dan membubarkan apel polisi. "Karena mereka mengaku sudah meninggalkan tempat kejadian perkara sebelum penangkapan tersebut," ujar Petrus.
Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya yang dinilai tidak bersalah. Bahkan Petrus menuding ada kepentingan tertentu agar Hercules bisa dihukum meski fakta persidangan tidak menemukan bukti kuat bahwa laki-laki asal Timor itu memang bersalah. "Kami juga minta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa karena tercemar nama baiknya," kata dia, dalam sidang yang dipimpin hakim Kemal Tampubolon.
Rencananya, persidangan berikutnya bakal digelar dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 2 Juli 2013. Dalam sidang Senin lalu, 24 Juni 2013, jaksa Fajar Arisetiawan menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951), dianggap tak terbukti di persidangan. (Baca juga: Tujuh Laporan Pemerasan oleh Hercules)
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
58 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana
13 Februari 2024
Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup
Baca SelengkapnyaSaat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?
5 Februari 2024
Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran
1 Februari 2024
Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.
Baca Selengkapnya