Pengamat Transportasi Dukung Tarif Parkir Naik

Reporter

Kamis, 11 Juli 2013 12:18 WIB

Terbatasnya lahan parkir membuat para pengendara kendaraan roda empat memilih parkir di bahu jalan. Hal tersebut kerap membuat kemacetan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kenaikan tarif parkir efektif mengurangi kemacetan dengan syarat, pemerintah menyediakan angkutan nyaman dan dana parkir bisa membiayai transportasi umum yang nyaman. Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, kenaikan tarif parkir efektif akan mengurangi kemacetan, jika dua syarat dipenuhi.

Pertama, pemerintah harus menyediakan angkutan umum yang nyaman dan aman bagi masyarakat sehingga mereka beralih dari kendaraan pribadi. Kedua, uang yang masuk dari tarif parkir harus dipastikan masuk ke kas pemerintah dan dapat digunakan untuk membiayai transportasi umum supaya lebih nyaman.

“Jalan seharusnya tidak digunakan untuk parkir. Kecuali tempat-tempat yang harus menggunakan badan jalan karena tidak ada lahan lain, seperti sekolah dan restoran," kata Ellen pada 11 Juli 2013. Ia mengatakan, wajar terjadi kenaikan tarif parkir mencapai 4 kali lipat. "Jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan," katanya.

Kenaikan tarif ini berdasarkan rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta di atas badan jalan (on-street) sehingga empat kali lipat pada akhir tahun ini. Surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 Juli 2013 ini diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Kenaikan tarif diterapkan dengan sistem zonasi. Akan ada tiga zona, yakni kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A, dan jalan golongan B. Zona pertama bertarif paling mahal karena terletak di pusat kota, tarif parkir mobil mencapai Rp 6.000 - Rp 8.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000-Rp 4.000 per jam, dan tarif sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000-Rp 12.000 per jam.

Tarif parkir untuk mobil zona jalan golongan A Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, bus dan truk Rp 6.000-Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-Rp 3.000 per jam. Dan tarif parkir mobil zona jalan golongan B, RP 2.000-Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

25 Mei 2023

Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.

Baca Selengkapnya

Pengertian Bahu Jalan

24 Mei 2023

Pengertian Bahu Jalan

Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.

Baca Selengkapnya

Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

8 Maret 2023

Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya

Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

16 Desember 2022

Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.

Baca Selengkapnya

Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

31 Maret 2021

Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.

Baca Selengkapnya

Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

10 Januari 2020

Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

22 Maret 2019

Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Baca Selengkapnya

Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

9 April 2018

Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.

Baca Selengkapnya

Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

9 April 2018

Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.

Baca Selengkapnya

Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

12 Juli 2017

Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.

Baca Selengkapnya