Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Editor
Alia fathiyah
Kamis, 31 Oktober 2013 15:36 WIB
Menurut seorang saksi, setelah Rudy terkapar, Adiguna langsung meninggalkan klub. Dia keluar melalui pintu yang menuju ke Nipponkhan Restaurant, lalu menghilang.
Peristiwa ini tentu saja sampai ke telinga polisi. Petugas datang sekitar pukul 11.00 dan menangkap Adiguna di kamar 1564. Polisi menemukan 19 butir peluru kaliber 22 mm di kloset kamar mandi di dalam kamar. Di lokasi yang sama juga ditemukan pakaian, handuk, dan tisu berlumuran darah. Tapi pistol yang diduga digunakan Adiguna untuk menembak Rudy tidak didapat.
Semula Adiguna diperiksa petugas Polres Jakarta Pusat. Sehari kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Adiguna ditetapkan sebagai tersangka. Dia dituduh melanggar Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Adiguna menyangkal semua tuduhan. "Saya tidak menembak dia," katanya kepada penyidik. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan.
Kuasa hukum Adiguna, Amir Karyatim, memaparkan alibi kliennya. "Mas Guna (Adiguna) tidak ada di sana (Fluid Club) saat kejadian," katanya. Amir menyebutkan saat itu Adiguna berada di Laguna Lounge dan datang ke klub setelah mendengar kegaduhan. "Di sana dia melihat seorang pria keluar dari bar dalam keadaan terluka," katanya.
Bahkan, menurut Amir, kliennya itu justru ikut menolong dengan membopongnya bersama beberapa orang. "Dia juga sempat menyarankan agar korban dibawa ke klinik hotel," kata Amir.