Kasasi Ditolak, Vonis Doyok Tetap 7 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Amirullah

Sabtu, 30 November 2013 12:05 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi mantan siswa SMAN 70, Fitra Rahmadani alias Doyok, ditolak Mahkamah Agung. Penolakan ini membuat pelaku tawuran yang menewaskan Alawi Yusianto Putra, siswa SMAN 6, tetap harus menjalani vonis penjara tujuh tahun.

"Tolak," demikian amar putusan hakim agung yang diputuskan pada 13 November 2013. Hakim agung yang memutus perkara dengan nomor register 1287 K/PID/2013 itu adalah Sofyan Sitompul, HM Syarifuddin, dan Andi Abu Ayyub Saleh.

Penolakan kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis tujuh tahun penjara pada Doyok pada Mei 2013 lalu. Di pengadilan tingkat pertama itu, Doyok divonis bersalah dalam kasus tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, September 2012, yang menyebabkan nyawa Alawi melayang. Doyok saat itu masih siswa SMAN 70 Jakarta.

Doyok divonis bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Vonis tujuh tahun penjara itu masih lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Tawuran antara siswa SMAN 6 dan siswa SMAN 70 terjadi di bundaran Bulungan, pada Senin, 24 September 2012. Menurut Kepolisian, siswa SMA 70 menyerang lebih dulu ke siswa SMA 6. Tawuran itu terjadi pada pukul 12.00, saat murid-murid SMA 6 baru keluar dari sekolah seusai ujian.

Tawuran berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Namun, tawuran ini menyebabkan dua korban terluka dan satu korban terkena luka bacok di bagian dada, yaitu Alawi, siswa kelas X SMA 6. Pelajar malang itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, tapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan korban luka, satu luka di pelipis, satu lagi luka kecil di jari tangan.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Doyok saat itu sempat menghilang. Dia sempat kabur ke Yogyakarta sebelum akhirnya berhasil diciduk aparat Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AMIRULLAH




Berita lainnya:
FPI Ancam Bakar Stasiun UI
Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi
Model Egidia Sawitri Meninggal
SBY Puji Jokowi Terapkan Lelang Jabatan
Dhani: Keluarga Saya Memang Suka Berantem

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya