Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memarkir sepedanya sesampainya di Balaikota Jakarta (3/1). Jokowi menginstruksikan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat yang berlaku sejak Jumat (3/1). ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pergi meninggalkan kantor Balai Kota dengan menggunakan bajaj. Jokowi--sapaan akrabnya--pergi dari Balai Kota pukul 15.30 WIB pada Jumat, 3 Januari 2014.
Pada hari ini, Jokowi mulai menerapakan kewajiban untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk bertugas. Kewajiban ini ditetapkan Jokowi melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Desember 2013 lalu.
"Saya cuma mau jalan-jalan, tidak usah ngikutin," kata Jokowi kepada wartawan yang mengikutinya dari kantor Balai Kota. Jokowi tidak mengatakan apakah dirinya akan pulang ke rumah dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Jokowi sempat disapa beberapa tukang ojek yang tengah mangkal di depan kantor Balai Kota dan gedung Lemhanas. Sebuah angkutan umum yang tengah melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan berhenti karena para penumpangnya mengelu-elukan dirinya. "Pak, jadi presiden, ya," kata seorang ibu dari angkutan umum jenis mikrolet tersebut.
Setelah berjalan hingga gedung Kementerian BUMN, Jokowi kembali bertanya kepada wartawan yang mengikutinya. "Kok masih ngikuti? Diikuti terus, saya lari lho," kata Jokowi.
Usai ditanya oleh beberapa awak media, Jokowi menyetop bajaj yang tengah melintas di jalan protokol tersebut. Sontak tiga bajaj berhenti di hadapannya dan Jokowi masuk ke bajaj berbahan bakar gas tersebut dengan nomor polisi B-2187-LE. "Sudah, ya, jangan ikuti," kata Jokowi.
Pada hari perdana penerapan larangan mengendarai mobil pribadi ini, Jokowi berangkat pagi tadi dari rumah dinasnya dengan mengendarai sepeda bersama komunitas Bike to Work. Hingga pukul 14.00, tidak terlihat mobil dinas jenis Toyota Innova warna hitam maupun mobil pendampingnya jenis Land Cruiser.