Suami terduga kasus penyekapan dan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (kiri) memberi penjelasan pada wartawan tentang berita penyekapan 17 PRT di Bogor, Jabar, Sabtu (22/2). Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang membantah, isterinya telah melakukan penyekapan dan penganiayaan PRT dan siap dilakukan proses pemeriksaan oleh kepolisian Bogor untuk menuntaskan kasus tersebut. ANTARA/Jafkhairi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan belasan pembantu rumah tangga di rumah Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Mangisi Situmorang.
"Kapolresnya sangat berani, tidak memandang siapa pelakunya. Kapoldanya juga bagus, dan pihak Bareksrim Mabes Polri turut mendukung," ujarnya, saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Februari 2014.
Menurut dia, polisi dan Kompolnas tidak mengurus purnawirawan. Yang diurus hanya polisi yang masih aktif. Karena itu, ia mendorong polisi untuk memperlakukan Mangisi seperti warga negara lainnya.
Ia mengatakan seorang purnawiran tidak kebal hukum. "Siapa pun di depan hukum semua sama," ucapnya. Ia melanjutkan, "Kami tidak punya urusan karena ini menyangkut purnawirawan. Selain itu, yang bermasalah kan istrinya."
Ia menyatakan pihaknya bakal terlibat jika dalam suatu kasus terdapat hal yang menyimpang yang dilakukan polisi. "Selama ini kami tidak melihat adanya penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya 16 pembantu rumah tangga disekap di rumah Mutiara Situmorang, istri Mangisi, di perumahan Duta Pakuan, Tegallega, Bogor Tengah. Saat para pembantu dievakuasi, bayi berusia dua bulan turut ditemukan di dalam rumah.
Kini istri sang purnawirawan dipastikan bakal terjerat hukum. Kepolisian berencana memanggil Mutiara pada Senin, 24 Februari 2014, untuk diperiksa.