Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

image-gnews
Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Akibat developer perumahan nakal, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Rizal Antoni diduga dianiaya oleh pasangan suami istri anggota kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 1 April 2024.

Selain menganiaya Rizal, pasutri itu diduga juga menganiaya karyawan dan mengintimidasi istri Rizal di depan kedua anaknya di bengkel mobilnya di Jalan Bungsan Nomor 1 RT. 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. 

"Saya datang itu setelah karyawan saya dipukul, istri saya dimaki-maki," kata Rizal, Selasa, 2 April 2024.

Pada saat kejadian, Rizal tidak ada di lokasi. Dia datang setelah mendapat informasi peristiwa itu melalui telepon.

"Saya sampai di rumah, saya temui pasangan itu. Saya lihat istri saya sedang nangis, kedua anak saya nangis, yang 7 tahun sama 10 tahun ketakutan karena dia melihat mamanya dimaki-maki orang jadi ketakutan," ujarnya.

Setelah menenangkan kedua anaknya, Risal menemui pasutri anggota polisi tersebut, yaitu suami yang berinisial Rah dan istrinya, Ra. "Saya sempat mempertanyakan kenapa urusannya sama saya tapi karyawan saya dipukul, istri saya dimaki-maki, banyak tekanan intimidasi ke orang-orang yang tidak mengetahui permasalahannya," kata Rizal.

Namun dia ditampar oleh Ra dan dibekap Rah. Rizal hanya diam tanpa melakukan perlawanan. 

Usai kejadian itu, Rizal mengajak istri dan karyawannya untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi. Dia datang ke Polsek Bojongsari setelah diminta oleh RSUD untuk membuat laporan polisi sebelum membuat visum. "Karena yang memukul ini anggota, akhirnya saya diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Metro Depok," tutur Rizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malam itu juga, mereka langsung bikin laporan polisi. "Sudah melakukan visum, sekarang tinggal menunggu proses BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.

Menurut Rizal, sebenarnya pasutri itu tidak ada urusan dengan dirinya. Rizal melakukan jual beli tanah dengan developer perumahan, sedangkan pasutri tersebut merupakan konsumen developer itu.

"Karena developernya kabur, yang ada hanya saya selaku penyedia lahan, akhirnya saya yang dicecar. Sebenarnya saya sudah memberikan jaminan sertifikat dan saya bilang kalau memang developer-nya nggak ada, kita tetap membantu proses untuk mengurus legalnya," ucap Rizal.

Rizal pun membuat 3 laporan atas dugaan penganiayaan dan intimidasi itu. Ketua LPM Bedahan Depok itu membuat satu laporan atas namanya sendiri, kemudian istrinya dan karyawannya, Al Gufron yang dipukul pasutri tersebut.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

16 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

16 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

18 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

20 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

23 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.


Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.