Suasana persiapan persidangan AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan putra musikus Ahmad Dhani, AQJ, 13 tahun, kembali ditunda. Seharusnya hari ini, Kamis, 6 Maret 2014, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar sekitar pukul 11.00 WIB. Namun para saksi tidak hadir. Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus AQJ, Tamalia Roza, mengatakan pihaknya sudah memanggil tujuh saksi korban untuk hadir dalam sidang hari ini. Namun pihak Kejaksaan Negeri Jaktim tidak menerima kabar dari mereka.
"Kami sudah kirim surat pemanggilan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. "Kami juga sudah menyampaikan surat pemanggilan saksi kepada hakim."
AQJ yang hadir di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur enggan berkomentar. Dia mendatangi persidangan didampingi pengacaranya, Lydia Wongsonegoro, dan ibundanya, Maia Estianty. "Kami mengikuti agenda persidangan saja, kapan akan sidang lagi, nanti kami datang," kata Lidya.
Akibat ditunda, sidang baru direncanakan akan kembali digelar pada 20 Maret mendatang. Sidang kasus kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 itu baru digelar satu kali. AQJ yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dikenai Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Namun lantaran usia AQJ masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (Baca: Sidang Dakwaan, AQJ Terancam 3 Tahun Penjara dan Ahmad Dhani: Keluarga Korban Tidak Menuntut AQJ)
Kasus ini bermula saat mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikendarai AQJ bersama temannya menabrak mobil Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza berpelat nomor B-1882-UZJ. Akibat kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka, termasuk AQJ dan temannya. (Baca juga: Tak Ada Eksepsi, Sidang AQJ Keterangan Saksi)