TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi tersangka kasus bus berkarat, Udar Pristono, menyebutkan kekayaannya bagian dari warisan. "Ada yang warisan... Rumah yang saya tempati itu juga warisan orang tua..," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Udar Pristono Disangka Salah Gunakan Wewenang)
Udar yang tampak memantau pemberitaan soal dirinya lagi-lagi mengirim link berita lewat pesan pendek. Kali ini berita mengenai kondisi rumahnya dengan testimoni tetangga.
Sebagai pegawai negeri sipil, Udar menghuni salah satu dari deretan rumah megah di Kompleks Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan. Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Komisi Pemberantasan Korupsi, pegawai negeri sejak 1986 itu terakhir kali melaporkan hartanya pada Juli 2012. Saat itu kekayaannya tercatat sebesar Rp 26 miliar dan US$ 5.000.
Padahal, dua tahun sebelumnya, saat Udar masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan pada era Gubernur Fauzi Bowo, hartanya sebesar Rp 17,6 miliar dan US$ 3.000. Artinya, selama 2010-2012, kekayaan Udar melonjak sekitar Rp 8,4 miliar. Kenaikan itu terjadi karena dia membeli tanah dan bangunan serta terjadi peningkatan nilai pada aset yang telah dimiliki sebelumnya.
Udar Pristono adalah satu dari tiga pejabat Dinas Perhubungan DKI yang menjadi tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler tahun anggaran 2013. Nilai pengadaan 656 unit bus mencapai Rp 1 triliun. Belasan di antara bus asal Cina yang dibelinya diketahui berkarat pada bagian onderdil.
Pada Kamis, 22 Mei, Udar diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung. Memasuki ruang pemeriksaan pukul 09.15 WIB, dia belum juga keluar hingga sore hari. Ditanya soal kemungkinannya ditahan, Udar hanya menjawab singkat, "Kamu koq ..gitu doanya jelek." (Baca: Bus Karatan, Udar Berharap Dapat Bantuan Hukum)
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
16 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
53 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaJam Operasional Busway TransJakarta 2024 untuk Weekdays dan Weekend
27 Januari 2024
TransJakarta merupakan moda transportasi yang memudahkan mobilitas masyarakat setiap harinya. Berikut jam busway TransJakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKendaraan Masuk Busway Transjakarta bakal Kena Tilang Manual
20 Mei 2023
Polda Metro Jaya akan menyiapkan polantas di lokasi yang rawan penerobosan busway Transjakarta. Tilang manual tanpa kecuali.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaAgar Jalur Sepeda Steril, B2W Indonesia Minta Pemprov Tiru Cara Transjakarta
11 November 2022
Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima, mengatakan perlu ada pendidikan dan penegakan hukum yang tegas untuk membuat masyarakat peduli jalur sepeda
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca Selengkapnya