TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cijeruk dan Kepolisian Resor Bogor membekuk tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam posisi kedua tangan dan kaki terikat. Mayat tersebut tergeletak di semak-semak kebun pisang tidak jauh dari lapangan golf Lido, Desa Wates, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa, 10 Juni 2014.
Korban pembunuhan diketahui bernama Party Susanty alias Ipeh, 28 tahun, warga Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. "Korban merupakan buruh pabrik yang juga pemilik kontrakan, tewas karena hantaman benda tumpul di wajah dan luka cekik pada leher menggunakan tambang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Didik Purwanto, Senin, 16 Juni 2014.
Menurut dia, otak pembunuhan, yakni PP, 18 tahun, diketahui merupakan selingkuhan suami korban. Sedangkan pelaku lain, yakni M. Derby (24) dan Yudi Mayudi (22 tahun), merupakan eksekutor. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Jumat, 13 Juni 2014.
"PP merupakan otak pelaku pembunuhan, sedangkan Yudi dan Derby berperan sebagai eksekutor korban yang dibayar oleh PP sebesar Rp 1 juta untuk menghabisi korban," katanya.
Didik mengatakan motif pembunuhan tersebut yakni pelaku dendam terhadap korban karena perselingkuhan antara pelaku dan suami korban ketahuan oleh korban, sehingga pelaku diusir dari kontrakan milik korban. "Motif pembunuhan karena PP dendam dengan korban yang telah mengusirnya dari rumah kos milik Ipeh setelah ketahuan berselingkuh dengan suami korban," katanya.
Dia mengatakan pelaku yang dendam kemudian berencana menghabisi korban dengan mengajak dua pelaku lainnya. "Korban dihabisi di lokasi kejadian yang sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku. Setelah itu korban langsung dihabisi dengan cara dicekik, dan polisi menyita barang bukti HP korban dari tangan pelaku," katanya.
Didik mengatakan saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di sel Polres Bogor. "Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan di semak-semak perkebunan pisang tidak jauh dari lapangan golf Lido, Desa Wates, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa, 10 Juni 2014.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium
Pria Ini Menelan Blackberry