Warga Kelapa Gading Membela Anjingnya

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 19 Agustus 2014 20:00 WIB

Ilustrasi. telegraph.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban terhadap anjing yang menggigit petugas taman di perumahan Gading Arcadia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, gagal karena pemiliknya menolak kedatangan petugas. Si pemilik berkilah, tak ada bukti bahwa anjing miliknya menggigit petugas taman tersebut. (Baca: Kisah Husky, Anjing Sendu Cici Panda)

"Pemilik menolak anjingnya diobservasi. Alasannya, tidak ada kamera yang merekam bahwa anjing yang menggigit itu benar miliknya," kata Kepala Seksi Kecamatan Kelapa Gading Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara, Liza Engalika, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Anjing Bisa Cemburu Juga)

Sebelumnya, Deni Radiansyah, petugas taman di perumahan itu, tiba-tiba diterjang seekor anjing pitbull pada Kamis sore, 14 Agustus 2014. Saat itu, si anjing sedang dibawa oleh seorang anak kecil. Deni menegur anak kecil itu karena anjingnya terlihat akan mengacak-acak taman. Tapi anjing setinggi 80 sentimeter itu justru menggigit lengan kanan Deni. "Malam harinya saya meriang," ujar Deni. (Baca juga: Masuk DPR, Lucky Hakim Lepaskan Hewan Peliharaan)

Keesokan harinya, Deni melaporkan kejadian itu kepada pengawas taman. Dia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso untuk mendapat vaksin rabies. Deni membayar Rp 415 ribu untuk mendapat pengobatan itu. "Itu baru dua suntikan. Kata dokter masih perlu dua suntikan lagi," kata Deni.

Namun, saat menemui pemilik anjing pagi ini untuk meminta ganti rugi biaya pengobatan, Deni ditolak mentah-mentah. "Kuitansi yang saya berikan langsung dicampakkan. Dia juga marah-marah," ujar pria 23 tahun yang hanya berpenghasilan Rp 50 ribu per hari ini.

Liza yang mendampingi Deni juga tidak berhasil meyakinkan pemilik anjing untuk membawa anjingnya ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan untuk diobservasi. "Bila ada kasus seperti ini, hewan harusnya langsung dikarantina dan diobservasi selama 14 hari. Bila terbukti tidak mengidap rabies, hewan akan langsung dikembalikan ke pemiliknya," kata Liza.

Menurut Liza, menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995, seekor anjing tidak boleh berkeliaran tanpa pengawasan orang yang berkompeten. Selain itu, anjing seharusnya dilengkapi dengan penutup moncong saat dibawa keluar rumah.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?

Berita terkait

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

10 Desember 2018

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

7 Desember 2018

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

5 Desember 2018

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.

Baca Selengkapnya

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

23 Oktober 2018

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini

Baca Selengkapnya

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

22 Oktober 2018

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Baca Selengkapnya

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

22 Oktober 2018

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

1 Oktober 2018

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

13 September 2018

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.

Baca Selengkapnya