Lapak Besi Tua di Taman Kota Sunter Digusur

Reporter

Senin, 15 September 2014 13:12 WIB

Sejumlah pekerja saat membuat tanggul di sungai Sunter-Ancol, Jakarta, Rabu (16/5). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 200 bangunan yang sebagian besar berfungsi sebagai lapak besi tua di lingkungan Rukun Warga 10 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, diratakan dengan tanah pada Senin pagi, 15 September 2014. Bangunan liar itu didirikan di atas lahan taman kota yang berada di tepian kali penghubung Sunter Agung Barat yang mengalir ke Danau Sunter Utara.

Lurah Sunter Agung Indria Hilmi mengatakan keberadaan permukiman itu membuat kali dangkal, sehingga rawan memicu banjir saat musim hujan. "Saat banjir, air justru menggenang ke perumahan warga yang resmi," kata Indria saat memantau penertiban.

Menurut Indria, permukiman liar itu sudah berdiri selama belasan tahun. Sebagian besar penghuninya adalah pendatang yang bekerja sebagai penimbun barang bekas dan besi tua. "Selama ini mereka tinggal di sini gratis, tapi sudah dapat banyak uang dari usaha mereka itu," katanya. (Baca : Normalisasi Sungai, DKI Percepat Pembebasan Lahan)

Salah satu warga yang terkena penggusuran, Okim, 60 tahun, mengaku mendiami permukiman itu sejak 2000. Awalnya, belum banyak bangunan di bantaran kali itu. Pria asal Bandung ini lalu mendirikan rumah dari tripleks tempat dia bernaung bersama istri dan tiga anaknya. Dia lalu membuka usaha jual-beli kayu bekas. "Usaha saya cukup lancar. Rumah saya yang paling besar di sini," kata Okim sambil melihat bekas rumahnya yang telah dibongkar sebagian.

Okim mendapat surat perintah bongkar dua minggu lalu. Setelah menerima surat, Okim langsung mengemasi barang-barangnya dan mengirim keluarga kembali ke Bandung. Dia tidak menerima ganti rugi apa pun dari pemerintah.

Ketua RW 10 Badrun Bastian menyebutkan para pendatang yang tinggal di permukiman liar itu sering membuang sampah ke kali. "Tapi bukan kewenangan kami untuk mengusir. Kami kan kasihan juga," ujar Badrun.

Bangunan yang digusur berdiri sepanjang satu kilometer di bantaran kali penghubung. Selain lapak besi tua, sejumlah warung, bengkel, musala, gereja, dan balai RW juga diratakan dengan tanah. Lahan itu akan difungsikan kembali sebagai taman kota dan daerah resapan air.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA




Berita Terpopuler
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah
Seluk-beluk Mendapatkan Pelat Nomor Cantik Mobil Biasa
Begini Ketentuan Pelat Nomor Cantik di Luar NegerI
VB, Anak Korban Penganiayaan di Pademangan Trauma

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya