Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani (dipeluk) jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO,Jakarta- Sejoli pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2014.
Pembacaan vonis dilakukan terpisah. Dalam sidang itu, kedua terdakwa terlihat didampingi ibu masing-masing. Ibunda Assyifa yang datang memakai jilbab biru tua tampak terus-terusan berdoa dan berzikir. Sesekali dia terlihat menangis. (Baca:Kasus Ade Sara, Hafid Tak Tahu Kabar Orang Tua)
"Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa Imam Al Hafitd terhadap korban Ade Sara Angelina Suroto," kata ketua majelis hakim Absoro.
Selain menjatuhkan hukuman tersebut, Absoro menetapkan Assyifa dan Hafitd harus membayar biara perkara sebesar Rp 5.000. Sedangkan seluruh barang bukti kasus ini dikembalikan kepada jaksa untuk disita, dan sebagian dikembalikan ke keluarga Ade Sara.
Saat vonis dibacakan, Assyifa tampak lemas. Ibundanya langsung maju ke kursi Assyifa, lalu duduk dan memeluknya. Assyifa menangis histeris. Hafitd tampak lebih tenang. Setelah vonis dibacakan, dia menghampiri ibunya yang menangis tersedu-sedu.
Pembunuhan Ade Sara berlangsung pada awal Maret 2014. Ade tewas setelah dianiaya oleh kedua pelaku dengan cara disetrum dan dicekik serta mulutnya disumpal dengan kertas koran dan tisu. (Baca: Hari-hari Terakhir Ade Sara Sebelum Dibunuh)
Penganiayaan yang berujung kematian Ade ini dipicu rasa cemburu Hafitd. Hafitd merupakan mantan pacar Ade. Dia mengaku membunuh Ade karena merasa sakit hati lantaran Ade tidak mau berhubungan lagi dengannya. Adapun Syifa mengaku membantu Hafitd, juga karena cemburu. Assyifa khawatir kekasihnya itu kembali menjalin asmara dengan Ade. (Baca: Cemburu Assyifa kepada Ade Sara Tak Wajar)