Perempuan Ini Digugat Eks Suami dan Anak Kandung  

Reporter

Kamis, 18 Desember 2014 04:54 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Bogor - Titin Sumarni, 52 tahun, Ibu asal Taman Cibalagung, Blok T No 2, RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menjalani persidangan gugatan mantan suaminya.


"Saya digugat oleh mantan suami dan yang menjadi pengacaranya adalah anak kandung saya. Mereka menuntut agar rumah yang saya tempati untuk dikosongkan dan dikembalikan pada mantan suami saya," kata Titin saat ditemui di PN Bogor, Rabu, 17 Desember 2014.

Dalam berkas gugatan, Titin dan kelima anaknya dianggap sudah tidak berhak atas rumah tersebut dan diminta untuk menyerahkannya kepada mantan suami. "Meski diusir, saya harus terus bertahan karena masih memilik 5 anak yang butuh tempat tinggal, dan saya berharap masih memiliki hak yang sama atas rumah itu, makanya saat ini saya berurusan dengan hukum," kata Titin.

Rumah seluas 200 meter persegi itu hasil perkawinannya dengan Gusti Pangeran Hadipari Haryo Muhamad Arief, penggugat.

"Sertifikat rumah atas nama anak saya, Princess, yang sekarang membantu ayahnya menggugat saya untuk mengembalikan rumah itu, padahal masih ada jatah untuk anak-anak saya."

Titin tidak menyangka, jika Princess tega menggugat dirinya untuk sebuah rumah. "Dia (Princess) malah ngaku kalau rumah itu hasil keringatnya. Padahal itu rumah dibeli dari hasil jual rumah pertama," katanya.

Ia berharap anak kandungnya sadar dan rela membagi rumah itu untuk adik-adiknya yang masih kecil dan butuh biaya. "Anak-anak saya masih butuh biaya. Kalau memang rumah itu mau dijual, silakan, tapi berikan juga hak untuk anak-anak saya," kata Titin.

Titin telah tiga bulan bercerai dengan suaminya. Sebelum bercerai, keduanya sempat membeli rumah." Namun saat sedang membuat sertifikat, saya justru tidak dilibatkan untuk menghadap ke notaris dan saya disuruh nunggu di luar waktu itu, ternyata sertifikatnya atas nama anak saya," katanya.

Saat melakukan mediasi, ia hanya ditawarkan uang Rp 100 juta untuk biaya mengontrak. Namun ia menolak, karena tidak mau mengontrak dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Saya maunya 300 juta, itu untuk beli rumah dan sisanya untuk dua anak yang masih kecil untuk biaya kuliah," pintanya.

Titin bercerai setelah suaminya berpoligami, bahkan sempat tinggal satu atap dengan istri muda suaminya. "Pada tahun 2009, saya tinggal satu rumah dengan istri muda suami saya."


Princess menjelaskan, penggugatnya adalah Ayah kandungnya."Saya tegaskan, dalam hal ini bukan saya yang menggugat, tapi Ayah saya. Ini antara mantan suami dan mantan istri. Saya di sini hanya sebagai kuasa hukum insidentil untuk Ayah saya," kata Princess.

Sebagai mediator, Princess meminta agar Ibu kandung dan adik-adiknya segera meninggalkan rumah tersebut. "Kita tunggu keputusan hukumnya. Jika tidak juga mengosongkan rumah, akan dieksekusi," katanya.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda penyerahan barang bukti. Namun, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 7 Januari 2015.

M SIDIK PERMANA

Baca juga:
Polisi Tembak Penyandera Bocah, 3 Saksi Diperiksa

Pemerintah Cegah 168 Pengemplang Pajak

Tim AntiMafia Temukan Persoalan di Tubuh Petral

Mulai Besok, Wagub Djarot Blusukan Naik Motor

Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

33 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

33 hari lalu

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

51 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

51 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

59 hari lalu

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya