Wanita Ini Adukan Wali Kota Bogor ke Polisi  

Reporter

Selasa, 13 Januari 2015 09:10 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berjalan menuju kantor KPK Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota dengan tuduhan telah melakukan fitnah dan penghinaan terhadap Lilis Ariani Dalimunte, warga Situpete RT 002/009, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Senin malam, 12 Januari 2015.

Dalam laporannya, Lilis mengatakan dirinya dituduh sebagai calo perizinan. Tuduhan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Wali Kota Bogor setelah menangkap basah dua orang yang diduga telah melakukan transaksi suap terhadap pengurusan izin usaha restoran milik Windy Marthavianti, warga Bumi Pangkalan Endah Blok C-9, Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Windy menggunakan jasa pelapor untuk pengurusan izin di BPPT Kota Bogor.

Lalu, pada Senin siang, Bima Arya tiba-tiba datang ke kantin yang berlokasi di depan kantor BPPT Kota Bogor, yang masih berlokasi di kompleks Balai Kota Bogor. Ia menangkap tangan seorang pelapor yang akan melakukan transaksi untuk mengurus perizinan dan menemukan uang sebesar Rp 5 juta yang diduga akan digunakan sebagai "pelicin" untuk pengurusan izin kafe di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor,

"Saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya menggeledah tas dan mengambil uang Rp 5 juta yang akan dijadikan sebagai jasa untuk operasional dan keperluan pengurusan izin yang diberikan oleh saya," kata Lilis dalam laporannya.

Uang Rp 5 juta itu langsung dilemparkan kembali oleh Wali Kota Bogor sambil mengeluarkan kata-kata, "Tidak sepeser pun saya pernah menerima uang untuk pemulusan perizinan."

Padahal, kata Lilis kepada polisi, dirinya mengaku memang menjadi perantara dan diberi kuasa oleh pengusaha Windy untuk melakukan pengurusan izin usaha restoran (IPPT/IMB/SIUP/TDP/IUT) atas nama PT Acierto Mexindo Rasa (Caliente).

Berdasarkan informasi dan keterangan dari pelapor kepada petugas kepolisian, Lilis tidak bisa lagi mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan saat mengurus sendiri pengajuan izin, Windy telah menghabiskan Rp 14 juta yang diberikan kepada petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor.

"Setelah habis Rp 14 juta untuk diberikan kepada petugas BPPT, izin tak kunjung selesai, makanya meminta bantuan saya," kata Lilis di hadapan petugas SPKT Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Senin malam, 12 Januari 2015.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta, Lilis melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

M. SIDIK PERMANA

Baca juga:
Budi Gunawan 5 Besar, Jenderal Ini Peringkat Satu
Kata Lulusan Terbaik Akpol 1983 Soal Budi Gunawan
Dipanggil Jokowi, Ini Usulan Terbaru Kompolnas
IKJ Galang Dana untuk Mahar Laskar Pelangi







Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

34 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

34 hari lalu

Tanam Padi Nutri Zinc untuk Penanganan Stunting Kota Bogor

Juga sebagai upaya mengetaskan kemiskinan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya