TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, A.M. Fatwa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menemukan dugaan korupsi dalam penganggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta. Dia menilai penindakan KPK bisa menghentikan kisruh dana siluman APBD DKI.
"KPK harus menemukan apa yang Gubernur DKI tuduhkan," kata Fatwa dalam diskusi antikorupsi Liputan6 di Cafe Brewerkz, Jakarta, Ahad, 15 Maret 2015.
Menurut Fatwa, KPK bisa saja melakukan pencegahan korupsi terkait dengan kisruh tersebut. Namun, dengan kewenangan penindakan, seharusnya KPK bisa mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. "Sebaiknya cepat," kata eks Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat itu.
Kisruh dana siluman bermula dari pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI berusaha menggolkan dana siluman dalam RAPBD. Hasil pemeriksaan tim Ahok menemukan selisih Rp 12 triliun dalam RAPBD yang diajukan melalui e-budgeting dengan yang disetujui dalam rapat paripurna DRPD.
Pada 27 Februari lalu, Ahok melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan lembaganya sedang menelaah dugaan korupsi dari pelaporan Ahok.
Salah satu pos anggaran yang mencurigakan adalah pembelian uninterruptible power supply (UPS) atau penyimpan daya senilai hampir Rp 6 miliar untuk tiap sekolah di puluhan sekolah. Belakangan, pihak sekolah menyatakan tak pernah mengajukan anggaran yang dimaksud.
Memanasnya hubungan Ahok dengan DPRD berlanjut pada pengajuan hak angket oleh parlemen DKI. Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Gerindra, Muhammad Taufik, menyebut angket bakal berujung pada penggulingan Ahok.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
2 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
10 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
15 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya