TEMPO.CO, Jakarta - Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Johanis Tanak mengklaim konflik yang terjadi antara koleganya di kursi pimpinan, Nurul Ghufron, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho tidak memengaruhi kerja lembaganya mengusut aneka kasus rasuah
Dia berkata penindakan kasus-kasus korupsi yang sedang di tahap penyelidikan atau penyidikan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Tidak ada kami mengabaikan proses hukum," katanya di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Johanis Tanak menanggapi isu soal banyaknya penindakan kasus korupsi yang mandek. Ia menjelaskan, proses di tahap penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia sehingga KPK tidak akan mengungkapkan hasilnya ke publik. "Kami harus menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP," ujarnya.
Johanis menuturkan perjalanan suatu kasus di KPK diawali dari penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas perkara rampung maka akan diserahkan ke penuntut umum untuk disiapkan tuntutan dan surat dakwaan. Tahap selanjutnya adalah pelimpahan ke pengadilan. Proses di pengadilan lah yang terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, Johanis Tanak menegaskan masalah etik yang terjadi antara Ghufron dan Albertina tidak ada kaitannya dengan penindakan kasus di KPK. "Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan (etik), silakan dilakukan," katanya.
Ia mengungkapkan KPK tetap menjalankan tugas dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan. Aspek pencegahan saat ini sedang dilakukan begitu juga dengan aspek penindakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," sebagaimana dilansir Tempo dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, belum dijelaskan perihal perkaranya, melainkan hanya ada status perkara dengan keterangan Pendaftaran Perkara.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Pilihan Editor: Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda