Tiga Tersangka Ini Diduga Gelapkan Puluhan Ton Gula Rafinasi  

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 16:35 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ton gula rafinasi menjadi barang bukti dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka mengurangi takaran gula rafinasi lalu menjualnya ke masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan pengurangan takaran ini dilakukan saat gula hendak diantar ke tempat tujuan. "Di perjalanan gula dikurangi takarannya di lapak para tersangka," kata Mujiono, Rabu, 24 Juni 2015.

Tiga tersangka ini adalah MS, SP dan U. MS adalah pemilik lapak tempat gula itu dikurangi sedangkan SP dan U adalah sopir yang bertugas mengantar gula. "Ini sudah dilakukan selama 1 tahun," kata Mujiono.

Dalam melakukan aksinya, SP dan U seharusnya membawa gula rafinasi dari PT SUJ Cilegon ke PT MI. Namun, di perjalanan, tepatnya di lapak milik MS yang berada di Cikupa, Tangerang, takaran gula dikurangi. "Setiap karung (50 kilogram) setidaknya dikurangi 1 kilogram," kata Mujiono. Biasanya mereka mengantar gula dalam satu truk sebanyak 30 ton (3.000 kilogram).

Selain itu, agar tak mencurigakan, karung dari gula pun diganti dengan karung lain. MS memiliki enam karyawan untuk melakukan aksinya ini. "Gula sisanya dipindahkan ke karung lain. Makanya mereka punya banyak karung kosong dan alat jahitnya," kata Mujiono.

Konsumen tujuan sering kali tak mempersoalkan ini karena konsumen menghitung dari jumlah karung yang datang. "Ini gula untuk pabrikan yang dihitungnya per karung," ujar Mujiono. Sedangkan gula yang takarannya dikurangi akan dijual kepada masyarakat umum, terutama untuk masyarakat yang memiliki usaha kue. "Pelaku bisa dapat keuntungan 3 juta sehari."

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu timbangan duduk, lima pipa untuk cek karung, satu buah serokan, lima buah takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ. "Kami juga mengamankan mobil truk dan surat-surat kendaraan yang dipakai untuk membawa gula," kata Mujiono.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang berlapis. Di antaranya Pasal 327 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang impor gula, dan Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan tindak seperti ini yang dapat membuat harga di pasaran menjadi berubah. "Karenanya pelanggaran hukum seperti ini harus ditindak," kata Tito.

Tito telah meminta jajarannya untuk dapat membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga pangan. "Kami akan bantu pengamanan jika ada operasi pasar," kata Tito.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

4 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

25 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

41 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

51 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

52 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.

Baca Selengkapnya