Tiga Tersangka Ini Diduga Gelapkan Puluhan Ton Gula Rafinasi
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 24 Juni 2015 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ton gula rafinasi menjadi barang bukti dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka mengurangi takaran gula rafinasi lalu menjualnya ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan pengurangan takaran ini dilakukan saat gula hendak diantar ke tempat tujuan. "Di perjalanan gula dikurangi takarannya di lapak para tersangka," kata Mujiono, Rabu, 24 Juni 2015.
Tiga tersangka ini adalah MS, SP dan U. MS adalah pemilik lapak tempat gula itu dikurangi sedangkan SP dan U adalah sopir yang bertugas mengantar gula. "Ini sudah dilakukan selama 1 tahun," kata Mujiono.
Dalam melakukan aksinya, SP dan U seharusnya membawa gula rafinasi dari PT SUJ Cilegon ke PT MI. Namun, di perjalanan, tepatnya di lapak milik MS yang berada di Cikupa, Tangerang, takaran gula dikurangi. "Setiap karung (50 kilogram) setidaknya dikurangi 1 kilogram," kata Mujiono. Biasanya mereka mengantar gula dalam satu truk sebanyak 30 ton (3.000 kilogram).
Selain itu, agar tak mencurigakan, karung dari gula pun diganti dengan karung lain. MS memiliki enam karyawan untuk melakukan aksinya ini. "Gula sisanya dipindahkan ke karung lain. Makanya mereka punya banyak karung kosong dan alat jahitnya," kata Mujiono.
Konsumen tujuan sering kali tak mempersoalkan ini karena konsumen menghitung dari jumlah karung yang datang. "Ini gula untuk pabrikan yang dihitungnya per karung," ujar Mujiono. Sedangkan gula yang takarannya dikurangi akan dijual kepada masyarakat umum, terutama untuk masyarakat yang memiliki usaha kue. "Pelaku bisa dapat keuntungan 3 juta sehari."
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu timbangan duduk, lima pipa untuk cek karung, satu buah serokan, lima buah takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ. "Kami juga mengamankan mobil truk dan surat-surat kendaraan yang dipakai untuk membawa gula," kata Mujiono.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang berlapis. Di antaranya Pasal 327 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang impor gula, dan Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan tindak seperti ini yang dapat membuat harga di pasaran menjadi berubah. "Karenanya pelanggaran hukum seperti ini harus ditindak," kata Tito.
Tito telah meminta jajarannya untuk dapat membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga pangan. "Kami akan bantu pengamanan jika ada operasi pasar," kata Tito.
NINIS CHAIRUNNISA