Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diwawancara wartawan saat memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. Ahok menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan program parkir on street yang baru dicanangkan pekan lalu merupakan persiapan untuk menerapkan sistem parking meter. Ahok mengatakan, targetnya seluruh wilayah di DKI akan terpantau oleh UP Perparkiran DKI.
"Parkir on street adalah langkah awal penerapan parkir elektronik di seluruh ruas jalan di Ibu Kota," kata Ahok pada saat ditemui di Balai Kota, Senin, 3 Agustus 2015.
Ahok menegaskan, Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif layanan parkir ini akan diterapkan di seluruh wilayah DKI. Selain untuk memaksimalkan pemasukan dari sektor parkir, kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi karena kepadatan jalan akibat parkir-parkir di pinggir jalan di Ibu Kota.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan parkir on street merupakan kebijakan transisi sebelum mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) dipasang di 375 ruas jalan. Sistemnya, kata dia, pengendara dikenakan tarif datar sebesar Rp 5.000 untuk mobil, Rp 2.000 untuk sepeda motor, dan Rp 1.000 untuk sepeda.
Bila nanti mesin TPE terpasang, parkir on street dengan karcis dan tarif datar akan hilang. Sebagai gantinya, pengendara dikenakan tarif progresif tiap jam. "Semakin lama parkir, tarifnya akan makin berlipat ganda," tuturnya.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
6 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.