Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok) mendengarkan seorang aktivis yang tergabung dalam Pijar Indonesia saat membacakan petisi dukungan mereka kepada Ahok di Balai Kota Jakarta, 3 Maret 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk saat Joko Widodo masih menjadi Gubernur DKI Jakarta akan segera dibubarkan. Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kinerja tim tersebut dianggap tak efektif.
"TGUPP ini kan awalnya dibentuk untuk menampung pejabat eselon II yang dicopot," kata Saefullah, saat ditemui di Balai Kota, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut dia, saat itu Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta belum punya jalan keluar lain untuk menempatkan pejabat eselon II dalam suatu posisi. Karena itu, melalui peraturan gubernur, Jokowi membentuk TGUPP untuk bekerja membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam proyek-proyek pembangunan DKI.
"Masalahnya, TGUPP ini kan gak ada cantelan resminya. Hanya pergub," kata Saefullah.
Selain itu, berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kinerja SKPD terhadap proyek-proyek yang mereka kerjakan dinilai sudah optimal. Karena itu, kata Saefullah, TGUPP tak diperlukan lagi untuk mendorong percepatan proyek tersebut.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP pada 11 Februari 2014. TGUPP bertugas untuk menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, TGUPP juga harus dapat mendorong kinerja SKPD dalam merealisasikan proyek-proyek pembangunan.
Dengan diketuai oleh mantan Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani, TGUPP berjumlah sepuluh orang. Mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta Mohamamd Yusuf diplot sebagai wakil. Sisanya kebanyakan dari kepala dinas yang dicopot jabatannya seperti Udar Pristono, Taufik Yudi Mulyanto, Unu Nurdin, Ipih Ruyani, Sugiyanta, Zaenal Musappa, dan Kian Kelana.
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
6 hari lalu
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang
KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.