Amel Alvi Akui Pasrah 'Dijual' Muncikari Robby Abbas  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 19:29 WIB

Foto Robbie Abbas alias RA dengan Amel Alvi ini diunggah sekitar setahun lalu di akun Instagramnya. Mucikari pelacuran artis ini ditangkap bersama wanita berinisial AA pada 8 Mei 2015 lalu. Amel Alvi juga pernah menyanggah jika dirinya mengenal Robbie. Instagram.com/@Robbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Amel Alvi mengakui bahwa dirinyalah yang meminta muncikari Robby Abbas mencarikan pria hidung belang. Amel mengakui hal itu saat menjadi saksi dalam sidang dengan Robby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saksi sendiri yang meminta kepada Robby untuk dicarikan klien," ujar pengacara Robby Abbas, Pieter Ell, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2015.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup bagi publik itu, Pieter mengatakan, hakim menanyakan kronologi penangkapan Amel dan kliennya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, awal Mei lalu. Menurut Pieter, kesaksian Amel persis seperti keterangan dalam berita acara perkara. "Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak," kata dia.

Selain bertanya soal kronologi, kata Pieter, Amel juga ditanya soal barang bukti berupa pakaian dalam berwarna hitam, tas jinjing kulit berwarna cokelat, uang Rp 45 juta, dan telepon seluler milik Robby yang menjadi alat bukti. Dalam sidang, Amel mengakui pakaian dalam dan tas jinjing itu miliknya. Sementara telepon seluler milik Robby dan uang Rp 45 juta diakui sebagai barang yang diberikan polisi yang menyamar sebagai pelanggannya.

Kesaksian Amel ini, menurut Pieter, dapat meringankan kliennya. Alasannya, kesaksian ini membuktikan bahwa Robby tak melakukan tindak pidana penjualan orang seperti yang didakwakan jaksa. Namun, kliennya hanya membantu para artis mencarikan pengusaha atau pejabat yang hendak memakai jasa mereka. "Saksi merasa tidak jadi korban. Dia mengatakan Robby tidak pernah memaksa dia, jadi semua atas kemauan saksi sendiri," kata Pieter Ell.

Artis Amel Alvi yang memiliki nama asli Amelia Alviana datang setelah tiga kali mangkir. Amel datang didampingi petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia datang mengenakan jubah gamis berwarna hitam, lengkap dengan cadar berwarna hitam. Dalam persidangan, kata Pieter, Amel melepaskan cadar hitam yang digunakan. Setelah sidang, Amel yang tak didampingi pengacara, tak mengeluarkan sepatah kata pun, langsung menuju ke mobil Xenia putih berpelat nomor B-1833-FKS.

DINI PRAMITA


Baca juga:
EKSKLUSIF G30S 1965: Saat Aidi Sembunyi di Balik Lemari
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan

Video Terkait:


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya