Ahok Digoyang, Pendemo Tantang KPK Seret Ahok ke Penjara  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 16 Maret 2016 16:07 WIB

Sekitar 35 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMR) berdemo di depan gedung KPK, Jakarta, 8 Desember 2015. Mereka menuntut KPK segera panggil Ahok terkait kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras. TEMPO/Bagus Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam Gerakan Tangkap Ahok (GTA) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 16 Maret 2016. Mereka menuntut KPK segera memenjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ini pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan Ahok, jangan kayak pecundang yang tidak mau mengakui kesalahan," ujar koordinator lapangan GTA, Zulfikar Fauzi, Rabu, 16 Maret 2016. Zulfiar mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan, ada penyimpangan rencana, anggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian tanah, pembentukan harga tanah, dan penyerahan hasil pembelian.

BACA: Goyang Ahok, Ormas Ini Laporkan Kasus Sumber Waras Ke DPR

Mereka menuduh Ahok telah menggunakan uang negara tanpa mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami menuntut KPK segera mengusut keterlibatan Ahok dalam kasus RS Sumber Waras dan harus menangkapnya karena Ahok diduga melanggar Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sebanyak 215 polisi gabungan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, dan Kepolisian Sektor Setia Budi diturunkan untuk mengamankan unjuk rasa di depan gedung KPK. "Kami menurunkan 215 personel gabungan untuk berjaga-jaga di depan KPK," tutur Kepala Polsek Setia Budi Tri Yulianto di gedung KPK.

BACA: Lapor ke DPR, Ratna Sarumpaet: Bukan Gulingkan Ahok

Hingga kini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Akhir Februari lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. "Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," katanya beberapa waktu lalu.

Saat itu Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum mengarah ke tindak pidana korupsinya," tuturnya.

BACA: KPK Jawab Tudingan Dibeli: Yah, Ratna Elu Tanggepin

Kata Basaria, KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK, sehingga tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.

ARIEF HIDAYAT | REZA ADITYA

BERITA MENARIK
Teman Ahok Blakblakan Soal Asal Usul Dana Rp 500 Juta
Ketika Susi, Menteri Lulusan SMP, Kuliahi Mahasiswa Harvard

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya