Sejumlah petugas dari Dinas Sosial merazia joki 3 in 1 dan gelandangan di wilayah Jakarta, 8 Januari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menargetkan uji coba pembebasan 3 in 1 dapat dilakukan bulan depan. Namun Ahok mengatakan hal ini masih menunggu electronic road pricing (ERP).
"Saya udah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk kaji. Ya kita berdebat lah, semua teori ada, mungkin kita akan uji coba aja, jadi seminggu tanpa 3 in 1 gimana," kata Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa, 29 Maret 2016.
Menurut Ahok, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan. Namun ia memastikan pemberlakuan 3 in 1 akan dihapuskan. Padahal peraturan ini baru diberlakukan pada Juli 2015. Rencananya uji coba penghapusan aturan 3 in 1 dilakukan selama satu pekan.
Menurut Ahok, 3 in 1 tidak efektif untuk mengurangi intensitas mobil. Apalagi tidak ada pemeriksaan kendaraan yang lalu-lalang. "Kamu lihat saja, terobos-terobos, emang siapa yang periksa itu kaca gelap begitu, enggak ada efek juga," ujarnya.
Ahok mengatakan di jalur tersebut sudah ada Transjakarta. Ia juga mengatakan Transjakarta koridor satu pelayanannya sudah baik. Ia pun optimistis penghapusan 3 in 1 tidak akan menyebabkan lonjakan jumlah kendaraan.
"Menurut kami, bus Transjakarta koridor satu sudah cukup bagus. Selama bisa dijamin steril, busnya banyak, orang ada pilihan," ucapnya.
Jalur 3 in 1 memang kerap dimanfaatkan joki. Jalur ini terdapat di Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, hingga Jalan Gatot Subroto. Pemberlakuan 3 in 1 berlaku pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Setelah aturan ini dihapus, Ahok akan memberlakukan ERP.