Begini Detik-detik Perencanaan Perampokan Pondok Indah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 13 September 2016 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 21 adegan diperagakan dalam pra-rekonstruksi kasus perampokan di rumah mantan petinggi PT ExxonMobil, Asep Sulaiman, di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendi F. Kurniawan mengatakan pra-rekonstruksi dilakukan untuk menyamakan keterangan pelaku dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP). “Dan juga untuk membuat titik terang peristiwa pidananya,” katanya kepada wartawan, Selasa, 13 September 2016.
Hendy menuturkan, awalnya para pelaku mengatakan pembagian tugas mereka lakukan di kantin Rumah Sakit Qadr, Karawaci. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi ulang, ternyata perencanaan dilakukan di halaman parkir rumah sakit.
Baca:
Perampok di Pondok Indah Ternyata Incar Uang Pesangon Korban
Kejanggalan-kejanggalan Perampokan Rumah di Pondok Indah
“Sempat ada penolakan dalam rekonstruksi tadi oleh para pelaku, namun setelah dilakukan rekon kembali ternyata di kantin mereka hanya ngopi saja setelah itu kembali ke parkiran dan merencanakan aksi perampokan tersebut,” katanya.
Hari ini polisi menggelar reka ulang adegan perampokan dan penyanderaan di rumah mantan Vice President PT ExxonMobil Asep Sulaiman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang melibatkan lima tersangka. Rencananya reka adegan ini dilangsungkan di tiga lokasi.
Lokasi dimulai dari para tersangka mengawali perencanaan mereka. Lokasi pertama adalah di Rumah Sakit Qadr, Karawaci. Di sini, para pelaku berbagi tugas.
Lokasi kedua yakni hotel di Ciputat. Di hotel ini kelimanya kembali merencanakan aksi perampokan dan berbagi tugas. "Kemudian akan lanjut ke rumah korban di Pondok Indah," kata Hendy.
Hendy menjelaskan, di lokasi ini, para pelaku sempat memesan makan dan kopi. "Sekira pukul 02.00 WIB dinihari mereka meluncur ke lokasi perampokan dari hotel," katanya.
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap kelima pelaku, yakni AJS, S, RHN alias H, SAS, dan S alias C dalam waktu yang berbeda. Tersangka S diketahui menyerahkan diri pada Jumat lalu.
Para pelaku dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
INGE KLARA
Baca juga:
Heboh Cium Bibir Ayah, Ini Jawaban & Langkah Ayu Ting Ting
Mario Teguh vs Adik: Soal Istri, Harta & Bak Ketemu Presiden