Aa Gatot Tetap Mengaku Senjata Api Miliknya dari Ary Suta  

Reporter

Selasa, 25 Oktober 2016 18:22 WIB

Mantan ketua umum PARFI, Gatot Brajamusti digiring petugas Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyimpanan senjata api di Polda Metro Jaya, 5 September 2016. Polisi kembali memeriksa Gatot Brajamusti terkait kepemilikan senjata api dan amunisi di rumahnya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal di kantor Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Hari ini kami memanggil Aa Gatot untuk pemeriksaan laboratorium terhadap senjata apinya," kata Kepala Unit IV Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Kadafi di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Arsya mengatakan Kepolisian menguji senjata api milik Gatot bersama Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri. Mereka mengagendakan untuk menguji senjata tersebut secara fisik. Caranya, membandingkan senjata Gatot dengan senjata asli. Hasil pengujian itulah yang nanti akan dikonfirmasikan kepada Gatot.

Baca: Gatot Brajamusti Akan Diperiksa Maraton di Polda Metro Jaya

Gatot diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 15.00. Dalam pemeriksaan, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu mengaku senjata api tersebut didapat dari I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Namun Ary tidak dapat dihadirkan.

"Hari ini memang tidak ada pemeriksaan saksi, hanya pengujian balistik pada senjata," ujar Arsya. Polda Metro Jaya juga tengah mencari bukti petunjuk lain yang mengarah pada kepemilikan senjata tersebut. Hal ini untuk membuktikan senjata itu milik Ary Suta.

Baca: Hibahkan Senjata Api ke Gatot, Ary Suta Bisa Dipidana

Hasil pengujian balistik ini, kata Arysa, belum memiliki hasil. Resmob akan menunggu hasil dari tim Mabes Polri untuk memeriksa senjata tersebut. Dia juga belum dapat memastikan apakah senjata itu milik Ary.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan saksi Ary tak dapat hadir karena alasan sakit. Kata dia, Ary mengirimkan anak buah untuk datang ke Polda Metro Jaya. "Kalau nanti diperlukan, kami akan panggil ulang," ucap Awi.

Baca: Di Film DPO, Nabila Sering Lihat Gatot Pegang Senjata

Ketika diperiksa penyidik pada 7 September 2016, Ary enggan mengomentari asal mula kepemilikan senjata Gatot. Namun, kepada penyidik yang memeriksanya, Ary Suta berkukuh bahwa bukan dia yang memberikan senjata kepada Gatot.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis ini, Gatot kembali ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Rencananya, Kepolisian masih akan memeriksa Gatot hingga Kamis, 27 Oktober 2016. Setelah itu, Gatot akan dikembalikan ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot di NTB sudah memasuki tahap P19 atau Kepolisian masih harus melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri NTB.

AVIT HIDAYAT

Baca juga:
SBY: Isu Dokumen TPF Munir Sudah Bernuansa Politis
Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik



Berita terkait

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

22 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

22 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

22 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

22 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

31 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

31 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

39 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya