TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti mengaku mendapatkan senjata api dan ratusan peluru dari Putu Gede Ary Suta sebagai hibah. Gatot mengaku senjata api tersebut diberikan begitu saja oleh Ary Suta.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan Ary Suta bisa turut dikenakan pasal pidana. Pasalnya, perpindahan kepemilikan senjata api memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, meskipun maksudnya pemberian.
"Dia bisa dipidana juga. Artinya begini, perpindahan tangan harus dilakukan dengan mekanisme yang ada, apakah itu hibah, apakah itu dijual kembali. Tapi dalam perizinan harus ada klausul siapa yang memiliki senjata ini," kata Budi menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.
Baca:
Terungkap: Gatot Brajamusti Dipasok Pistol Lewat Orang Ini
Ada 1.400 Amunisi di Rumah, Ini Pengakuan Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti Paranormal? Begini Kata Kakak Elma Theana
Budi menambahkan, setelah diperiksa di Bagian Pengawasan Senjata dan Bahan Peledak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, senjata api jenis Glock 26 dan Walther tipe 22 tidak terdaftar. "Kami masih mendalami apakah AS memiliki izin atau tidak," katanya.
Sebelumnya, polisi berencana memeriksa Ary Suta hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengakuan Gatot yang menyatakan mendapat pasokan senjata api dan peluru dari Ary Suta. Keterangan Gatot tersebut, kata Budi, tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Gatot.
Gatot ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di sebuah kamar hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Minggu malam, 28 Agustus 2016. Saat itu, istri Gatot, Dewi Aminah, turut ditangkap.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menggeledah rumah Gatot di daerah Pondok Pinang. Di rumah tersebut, di samping menemukan sejumlah sabu, polisi menemukan senjata api dan puluhan amunisi serta hewan yang dilindungi.
INGE KLARA