Dewan Desak Walikota Tutup Tempat Pembuangan Sampah
Reporter
Editor
Kamis, 28 September 2006 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok mendesak Walikota Nurmahmudi Ismail bersikap tegas terhadap Tempat Penampungan Sampah tanpa ijin di Kelurahan Tanah Baru, Beji. Tempat itu sudah ditutup oleh Komisi C DPRD Depok dan pemerintah kota Depok pada Agustus 2005 lalu namun masih terus beroperasi.“Ini menyangkut kewibawaan pemerintah,” kata R. Sugiharto, anggota Komisi C DPRD di kantornya hari ini. Menurut Sugiharto, Walikota harus meminta tanggung jawab Satpol PP sebagai pihak pelaksana penutupan. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum Satpol PP sebagai oknum yang melindungi beroperasinya TPS ini.“Yang pasti harus ditanyakan kepada Kasatpol PP,” ujar dia.Anggota Komisi C lainnya, Mutaqqin, mengatakan pemerintah kota harus bertindak cepat dalam menyelesaikan persoalan itu. Sebab, bila tidakditangani secara cepat, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak lain di masyarakat setempat terutama warga di komplek Perumahan Villa Mutiara Cinere. Mutaqqin meminta Walikota menutup tempat itu dan membawa pengelolanya ke pengadilan. Pasalnya, hal tersebut pernah disampaikan Kasatpol PPkepadanya sekitar tahun 2005 lalu. “Kasatpol PP pernah mengatakan akan membawa pengelola TPS ke pengadilan bila tetap membuka TPS itu. Ya, mari kita tanyakan sekarang,” tutur dia. Mutaqqin melanjutkan, aparat kelurahan Tanah Baru diharapkan dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap truk-truk yang keluar masuk TPS. Sehingga tidak ada lagi aktivias di TPS tersebut. Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Penertiban Satpol PP Kota Depok Nirwan Hakim mengatakan belum mengetahui kabar tentang kembali beroperasinya TPS itu. Nirwan hanya menyatakan bahwa TPS itu telahditutup. “Kalau TPS masih beroperasi, berarti pengelola telah melangkahi kami,” ujarnya tegas.ENDANG PURWANTI