Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Perusahaan Kena Sanksi Pencemaran Batu Bara, Ini Respons Kepala KSOP Marunda

image-gnews
Penyiraman stockpile batu bara untuk meminimalisir pencemaran batu bara di wilayah bongkar muat Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gambar diperoleh 5 April 2022. Foto: Istimewa
Penyiraman stockpile batu bara untuk meminimalisir pencemaran batu bara di wilayah bongkar muat Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gambar diperoleh 5 April 2022. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Marunda Isa Amsyari angkat bicara soal pencemaran abu batu bara. Menurut Isa, KSOP Marunda sudah melakukan pengawasan dan antisipasi dampak Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) agar abu batu bara tidak mencemari lingkungan permukiman sekitar.

Untuk meminimalisir FABA, KSOP Marunda melakukan penyemprotan pada saat bongkar muat. KSOP juga memastikan agar truk pengangkut batu bara ditutup terpal dan area sekitar stockpile batu bara dipasang jaring.

“Kalau musim kemarau kita semprot dengan lebih banyak air,” kata Isa saat ditemui di kantornya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 5 April 2022.

Dia mengatakan ada tujuh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di bawah naungan KSOP Marunda, antara lain PT Karya Citra Nusantara (KCN), PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD), PT Kreasi Tekhnik Bahari, PT Kurnia Tirta Samudera Makmur, PT Asianagro Agungjaya, PT Makmur Abadi Sakti, dan PT Walie Marunda Terminal. Namun perusahaan tersebut tidak spesifik hanya membongkar batu bara.

Semua perusahaan tersebut, kata Isa, sudah melaporkan per semester secara berkala. KSOP Marunda  tetap melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelabuhan bongkar muat sesuai tugas pokok dan fungsi, sementara perihal pencemaran adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Pada 4 April, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi baru kepada PT HSD dan PT PBI, setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada PT KCN pada 17 Maret lalu. Isa membenarkan PT KCN dan PT HSD di bawah naungan KSOP Marunda, tetapi tidak PT PBI.

“Perihal sanksi kami tidak mendapat tembusan resmi dari Sudin LH Jakarta Utara dan hanya mengetahui lewat pesan berantai WhatsApp,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan pada 32 poin sanksi yang ia ketahui, Isa mengatakan perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan hal yang diperintahkan oleh Pemprov DKI untuk meminimalisir pencemaran meski tanpa sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di Marunda, Fraksi PDIP DPRD DKI hari ini mengadakan mediasi antara PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup, dan warga Marunda. Warga Marunda korban polusi debu batu bara, diwakili oleh Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM).

“Jangan menilai warga kami seolah kami membutuhkan CSR. Kita tidak butuh. Warga kami hanya ingin agar debu batu bara tidak ada di tempat kami,” kata Dompas, Ketua RW Rusunawa Marunda, pada pertemuan di Gedung DPRD DKI, Rabu siang.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menuntut agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala KSOP Marunda dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara karena gagal mengawasi perusahaan sehingga mencemarkan lingkungan.

“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk mengevalusi regulator Lingkungan Hidup dan kami meminta KSOP Marunda segera dicopot akibat carut-marut perizinan dan pengelolaan lingkungan yang melanggar regulasi,” kata Ketua F-MRM Didi Suwandi, 4 April 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.

Baca juga: Dua Perusahaan Bongkar Muat di Marunda Terkena Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

4 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

9 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

25 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

39 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

40 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

40 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

49 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.


Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

51 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Simbara menaikan penerimaan pajak batu bara.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 Februari 2024

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).