TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Marunda Isa Amsyari angkat bicara soal pencemaran abu batu bara. Menurut Isa, KSOP Marunda sudah melakukan pengawasan dan antisipasi dampak Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) agar abu batu bara tidak mencemari lingkungan permukiman sekitar.
Untuk meminimalisir FABA, KSOP Marunda melakukan penyemprotan pada saat bongkar muat. KSOP juga memastikan agar truk pengangkut batu bara ditutup terpal dan area sekitar stockpile batu bara dipasang jaring.
“Kalau musim kemarau kita semprot dengan lebih banyak air,” kata Isa saat ditemui di kantornya di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 5 April 2022.
Dia mengatakan ada tujuh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di bawah naungan KSOP Marunda, antara lain PT Karya Citra Nusantara (KCN), PT Hutama Sarana Dhianarta (HSD), PT Kreasi Tekhnik Bahari, PT Kurnia Tirta Samudera Makmur, PT Asianagro Agungjaya, PT Makmur Abadi Sakti, dan PT Walie Marunda Terminal. Namun perusahaan tersebut tidak spesifik hanya membongkar batu bara.
Semua perusahaan tersebut, kata Isa, sudah melaporkan per semester secara berkala. KSOP Marunda tetap melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelabuhan bongkar muat sesuai tugas pokok dan fungsi, sementara perihal pencemaran adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pada 4 April, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memberikan sanksi baru kepada PT HSD dan PT PBI, setelah sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada PT KCN pada 17 Maret lalu. Isa membenarkan PT KCN dan PT HSD di bawah naungan KSOP Marunda, tetapi tidak PT PBI.
“Perihal sanksi kami tidak mendapat tembusan resmi dari Sudin LH Jakarta Utara dan hanya mengetahui lewat pesan berantai WhatsApp,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan pada 32 poin sanksi yang ia ketahui, Isa mengatakan perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan hal yang diperintahkan oleh Pemprov DKI untuk meminimalisir pencemaran meski tanpa sanksi.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di Marunda, Fraksi PDIP DPRD DKI hari ini mengadakan mediasi antara PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup, dan warga Marunda. Warga Marunda korban polusi debu batu bara, diwakili oleh Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM).
“Jangan menilai warga kami seolah kami membutuhkan CSR. Kita tidak butuh. Warga kami hanya ingin agar debu batu bara tidak ada di tempat kami,” kata Dompas, Ketua RW Rusunawa Marunda, pada pertemuan di Gedung DPRD DKI, Rabu siang.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menuntut agar ada evaluasi kinerja terhadap Kepala KSOP Marunda dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara karena gagal mengawasi perusahaan sehingga mencemarkan lingkungan.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk mengevalusi regulator Lingkungan Hidup dan kami meminta KSOP Marunda segera dicopot akibat carut-marut perizinan dan pengelolaan lingkungan yang melanggar regulasi,” kata Ketua F-MRM Didi Suwandi, 4 April 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret lalu, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Baca juga: Dua Perusahaan Bongkar Muat di Marunda Terkena Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan