TEMPO Interaktif, Jakarta - Ratusan orang yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta segera memanggil Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Ini terkait Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Mereka menganggap peraturan tidak mengakomodasi kepentingan sebagian masyarakat. "Pemerintah melakukan kebijakan diskriminatif," ujar Bonhar Darma Putra, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PPMI sektor Rokok, Tembakau, dan Makanan, Rabu (9/6).
Dia menjelaskan, diskriminatif karena hak asasi masyarakat yang merokok menjadi dirugikan. "Di lai hal, ini bisa memperkecil peluang terhadap masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari rokok," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur mengeluarkan Pergub Nomor 88/2010 tentang perubahan atas Pergub Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dengan aturan baru, para perokok diwajibkan untuk merokok di luar gedung dengan ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung dan tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
Bonhar mengatakan, pihaknya akan mendesak DPRD DKI untuk memanggil Gubernur DKI agar mempertanggungjawabkan kebijakan yang meresahkan masyarakat. "Kami juga mendesak Gubernur segera mencabut Pergub baru dan menggantinya lagi dengan yang lama," ujarnya.
Saat ini, Komisi D DPRD sedang menerima perwakilan PPMI untuk membincangkan lebih lanjut soal rokok.
SUTJI DECILYA