TEMPO Interaktif, Jakarta - Pasien bernama Syaripudin Pane, 43 tahun, yang dioperasi patah kaki di Rumah Sakit Haji Pondok Gede diduga menjadi korban malpraktek tim dokter. Pen yang dipasang di kakinya September 2010 diduga bekas dan tidak steril.
"Akibatnya, di lokasi bekas pemasangan pen di kaki saya sering mengeluarkan darah," kata Syaripudin, di rumahnya Jalan Pintu II TMII, RT 8 RW 4, Nomor 35, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Senin, 10 Oktober 2011, sore. Ia menuntut pihak rumah sakit sebesar Rp 50 juta, sesuai biaya yang pernah dikeluarkanmya saat berobat.
Patah kaki Syaripudin sendiri disebabkan terpeleset karena mencoba sandal baru. Tulang kering kaki kanannya divonis dokter RS Pondok Gede patah. Akibatnya kaki itu harus dioperasi dengan jalan memasang pen.
Ironisnya, dua pekan setelah operasi darah justru keluar dari luka bekas operasinya. Bekas jahitan sepanjang sekitar 30 sentimeter itu juga mengeluarkan nanah. "Sampai delapan bulan pendarahan disertai nanah keluar terus dari kaki saya," katanya. Seingat dia, tim dokter RS Haji Pondok Gede yang menangani operasinya bernama dokter Agus Pujo dan dokter Rizal.
Tidak cuma darah dan nanah, demam tinggi menyerangnya pada 3 Juli 2011, saat ia berada di Bali. Ia pun menjalani operasi pengangkatan pen di Rumah Sakit Husada Hospital Bali. Walhasil, kata dia, dokter rumah sakit itu, Profesor Siki Kawiana, menyebutkan bahwa pendarahan akibat pen tidak steril. "Sehingga pen tersebut harus diangkat," ujarnya. Setelah pen diangkat pendarahan di kakinya tak terjadi lagi.
Atas dugaan mal praktek itu, Syaripudin menuntut ganti rugi ke RS Haji Pondok Gede sebesar yang disebutkan tadi dua pekan lalu. Nilai nominal itu akumulasi biaya operasi pemasangan pen, perawatan dan pengangkatannya. "Uang tidak terlalu penting. Saya ingin pertanggungjawaban dan pengakuan salah rumah sakit," tuturnya.
Hal lain yang dituntutnya adalah meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membekukan surat ijin praktek dokter yang melakukan operasi pada dirinya selama satu tahun. Lama pembekuan itu sesuai dengan usia penderitaan yang dialaminya.
Manager Onduty RS Haji Pondok Gede, Emilia Jamin, mengatakan, kasus tersebut sedang dibicarakan jajaran tim direksi. Ia menolak berkomentar atas kasus tersebut dengan alasan bukan kewenangannya.
"Kamis mendatang baru ada keterangan resmi. Saya tidak bisa memberikan keterangan karena bukan dokter yang menangani kasus tersebut," katanya. Rencananya, saat keterangan resmi itu Syaripudin juga akan dihadirkan.
HERU TRIYONO