TEMPO.CO, Depok - Menjelang kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada April 2012, Kepolisian Depok melarang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menerima pembelian pakai jeriken.
Akibatnya, para pengecer bensin yang biasa membeli pakai jeriken harus memutar otak untuk mendapatkan stok. Seperti diungkapkan oleh pengecer di Jalan Margonda Raya, Pondok Cina, Agus. Ia mengaku sudah dua pekan mengambil bensin dengan motor Yamaha Mio-nya. "Yah, sekarang kami harus memutar otak untuk mendapatkan jualan," katanya saat ditemui Tempo di lokasi penjualannya, Rabu, 21 Maret 2012.
Warga Kelurahan Pondok Cina, RT 02 RW 01, ini mengaku mengangkut bensin dengan motornya lima kali sehari. Setelah Mio yang berkapasitas tiga liter tersebut diisi penuh, Agus mengeluarkan kembali dengan memakai pipa kecil sepanjang 60 sentimeter. "Itu lihat saja, saya sedot kembali untuk dijual," kata lelaki 42 tahun ini.
Agus mengatakan, sebelum ada larangan membeli pakai jeriken, dia biasanya membeli di SPBU Kukusan Beji. Dia membeli dengan dua jeriken berkapasitas 25 liter sehari. Itu pun sekitar pukul 03.00 WIB. "Biasanya antrean panjang," katanya.
Di Jalan Palangkali Raya, Kukusan Beji, Muhammad Eldon, yang juga menjual bensin eceran, ternyata memiliki surat izin dari RT sampai kelurahan. Jadi ia dapat membeli bensin dua kali sehari dengan jeriken berkapasitas 20 liter di SPBU Kukusan Beji. "Tapi hanya boleh pukul 12 malam," kata pria 31 tahun ini.
Eldon, yang sudah enam bulan menjual bensin eceran, mengaku meraup keuntungan Rp 1.000 per liter. Di SPBU ia membeli Rp 4.500 dan dijual kembali Rp 5.000. "Sekarang cepat sekali lakunya karena sudah jarang yang ngecer," katanya.
Agus berharap, setelah BBM naik pada April mendatang, dia masih bisa membeli dengan jeriken. Namun ia mengaku kebingungan berapa harga eceran yang harus dipatok. "Jika di SPBU Rp 6.000, kemungkinan kita jual Rp 7.000," kata lelaki yang juga merupakan anggota Limas Kelurahan Pondok Cina tersebut.
ILHAM TIRTA