TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi membantarkan penahanan John Refra Kei, tersangka pembunuh bos PT Sanex Steel Tan Harry Tatono karena menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Selama perawatan ia tidak dikenakan masa penahanan, istilahnya dibantarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin 21 Mei 2012.
Menurut Rikwanto, John Kei dirawat sejak Senin 14 Mei 2012 pekan lalu karena mengalami pembengkakan kaki pasca operasi. Selain itu, ia juga harus dirawat intensif karena gula darahnya juga tinggi. "Nanti kalau sudah sembuh baru dikembalikan ke sel," ujarnya.
Sebelumnya, John Kei sendiri ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Sejak saat itupun, penahanan John Kei dibantarkan karena harus dirawat akibat luka tembak pada kakinya saat penyergapan. John Kei baru dimasukkan ke sel tahanan Polda metro Jaya setelah hampir sebulan dirawat di RS Polri pada 9 Maret 2012.
Setelah 36 hari menjalani mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya, penahanan John Kei kembali dibantarkan sebab Senin pekan lalu ia kembali dimasukkan ke RS Polri karena mengalami pembengkakan pada bekas operasi di kakinya. "Selama dibantarkan, masa penahanannya tidak berkurang, ini memang sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Saat ini, kata Rikwanto, berkas perkara John Kei telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Belum ada tanggapan dari sana," katanya.
Pengacara John Kei, Tofik Chandra menambahkan, John sakit di bagian kaki kanan yang tertembak dan menderita gula darah tinggi. Kondisi kaki John yang dulu kena tembak, kini bengkak dan bernanah. "Tapi barusan saya dari sana, sudah agak baikan. Mungkin 1-2 hari lagi (di RS)," ucap Tofik.
John Refra Kei adalah tersangka pembunuhan bos PT. Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Putra Pulau Kei, Maluku Tenggara itu mendapat luka tembak ketika ditangkap 17 Februari lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.
ATMI PERTIWI | PINGIT ARIA