TEMPO.CO , Jakarta:Ombusman RI merekomendasikan penghentian sementara kegiatan fisik pembangunan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Rekomendasi dikeluarkan setelah adanya laporan masyarakat Kota Depok soal dugaan adanya maladministrasi dalam proses pembebasan tanah proyek tol.
"Ombudsman merekomendasikan pada Menteri Pekerjaan Umum cq Direktur Bina Jasa Marga agar segera menginstruksikan/menugaskan Tim pembebasan Tanah proyek Cijago untuk menghentikan sementara kegiatan fisik pelaksanaan pembangunan, khususnya di areal atau ruas tanah milik warga (pelapor)," kata Ketua Ombusman Danang Girindrawardana dalam salinan surat rekomendasinya yang diterima Tempo, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Hari Ini Lewat Tol Cijago Tidak Gratis)
Ruas tanah milik warga atau pelapor yang dimaksud adalah di wilayah Kukusan, Kemiri Muka-Beji, Sugutamu-Sukmajaya, Komplek RRI-Jalan Juanda, Komplek Pelni,baktijaya-Sukmajaya Kota Depok, dan area lainnya yang belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi sampai dengan selesainya penilaian ulang.
Danang mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah pihaknya menerima laporan warga soal dugaan adanya maladministarsi proses pembebasan tanah. Laporan warga itu ditindaklanjuti Ombudsman dengan memeriksa laporan dimaksud. (Baca:Tol Cijago Dibuka, Jalan Raya Bogor Semrawut)
Dalam surat bertanggal 24 Juli 2014 itu, Ombudsman juga merekomendasikan Kementerian Pekerjaan Umum cq Direktur Bina Jasa Marga untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Depok melalui Panitia Pembebasan Tanah Kota Depok untuk melakukan penilaian ulang terhadap bidang tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh milik warga yang belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi dengan penilaian per bidang.
Selain pada Kementerian Pekerjaan Umum, rekomendasi juga ditujukan pada Wali Kota Depok agar segera menginstruksikan pada Panitia Pengadaan Tanah Kota Depok untuk melakukan penilaian ulang terhadap bidang tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh milik warga yang belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi. (Baca: Tol Cinere-Jagorawi Diresmikan 27 Januari)
Di bagian akhir suratnya, Ombudsman merekomendasikan baik Menteri Pekerjaan Umum maupun Wali Kota Depok untuk memberikan sanksi tegas dan pembinaan pada pegawai yang terbukti melakukan tindakan maladministrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Surat bernomor 0522/SRT/0757.2012/PBP-08-50/Tim.5/VII/2014 itu ditembuskan ke Ketua Komisi II DPR, Wakil Ketua Komisi II DPR, Presiden RI, dan Gubernur Jawa Barat.
AMIRULLAH
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang