TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Sandhy Handika, mengatakan jaksa tetap akan membuktikan surat dakwaan yang telah ditetapkan sejak awal persidangan. "Pasalnya tetap, yakni pasal 339, pasal 338, dan pasal 365 KUHP," ujar Sandhy saat ditemui setelah persidangan kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2015.
Saat dihubungi oleh Tempo, tim kuasa hukum Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh, mengatakan jaksa memiliki dasar untuk menuntut Prio dengan pasal-pasal tersebut. "Tapi kami juga punya hak untuk membela. Apakah pasal tersebut memang layak atau sesuai. Biar nanti fakta-fakta di persidangan yang membuktikan," kata Dennie Arimahesa, salah satu tim kuasa hukum Prio.
Saat dikonfirmasi mengenai fakta akan adanya barang-barang milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta, berada dalam penguasaan Prio, Dennie berujar bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan motif dari Prio, apakah benar-benar mencuri atau hanya spontanitas mengambil barang tersebut untuk mengamankan.
Menurut Dennie, pasal yang didakwakan oleh JPU cenderung berlebihan. Dennie menyatakan Prio tidak berniat membunuh Deudeuh. "Pada saat terdakwa melakukan itu kan korban nggak mati, tapi masih ada. Itu cuma Prio yang tahu. Jadi perlu disampaikan, ketika dia melakukan penganiayaan, korban masih ada," ucap Dennie.
Sidang ke empat kasus pembunuhan Deudeuh yang seharusnya digelar hari dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik, dalam hal ini polisi yang menangkap Prio, ditunda hingga minggu depan. Sebelumnya, telah dihadirkan empat orang saksi oleh JPU, yakni kakak kandung Deudeuh, Muhammad Iqbal Bahimi, teman dekat Deudeuh yang tinggal satu kost dengannya, Vali, pengurus kebersihan di kost Deudeuh, Zuliana Ulfa, serta pengelola Boarding House 15A, Tebet, Jakarta Selatan, tempat nyawa Deudeuh dihabisi, Oyong Suryana.
Prio ditangkap karena pada 10 April 2015 lalu, Prio membunuh Deudeuh di kamar kost-nya. Ketika keduanya sedang berhubungan seksual, Deudeuh menyebut Prio memiliki bau badan yang tidak sedap. Prio pun tersinggung sehingga mencekik Deudeuh serta membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Tak hanya itu, Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat Prio dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI