TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jakarta mengatakan reklamasi 17 pulau, yang tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berpotensi menimbulkan banjir yang lebih luas.
"Reklamasi akan membuat sungai-sungai landai karena tekanan arus laut yang naik ke daratan," kata Deputi Direktur Walhi Jakarta Zaenal Muttaqin di Balai Kota, Kamis, 22 Oktober 2015. Hal ini akan membuat banjir ikut meluas karena wadah air berkurang.
Fenomena ini pun diperparah dengan kondisi tanah Jakarta yang terus menurun. Setahun, setidaknya tanah Jakarta turun 17 sentimeter. "Ini salah satunya karena air tanah yang diambil tanpa kontrol," kata dia.
Menurut dia, kondisi yang sudah parah itu seharusnya tidak diperparah dengan pelaksanaan reklamasi. "Lebih baik selesaikan saja normalisasi 13 sungai di Jakarta," kata Zaenal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pelaksanaan reklamasi ini telah melalui kajian mendalam, termasuk soal amdal. "Kami juga sudah dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan merekomendasikan reklamasi ini untuk mengurangi risiko lingkungan terhadap aktivitas di Pantura Jakarta. "Karena selama ini kami lihat pun ada degradasi lingkungan," ujarnya.
Salah satunya soal pencemaran di lokasi nelayan biasa mencari kerang hijau. "Di sana, sudah tercemar mercury segala macam, berbahaya kalau ditangkap dan dikonsumsi," kata Tuty.
Sementara itu, soal kehidupan nelayan yang dapat terganggu, Tuty mengatakan reklamasi ini telah direncanakan dilakukan dengan konsep subsidi silang. "Pengembang reklamasi dibebankan kewajiban untuk merevitalisasi daratan pantai lama. Mereka akan menyediakan pemukiman dan sarana prasarana bagi nelayan," ujarnya.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Draf ini akan mengatur secara lebih rinci dan detail mengenai tata ruang dan peraturan zonasi tiap pulau, sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW DKI Jakarta 2030. Dalam Raperda ini, Tuty mengatakan akan dibahas perihal arahan pengembangan 17 pulau reklamasi.
Dalam reklamasi 17 pulau di Pantura Jakarta ini, ada sembilan pengembang yang ikut serta. Namun baru dua pengembang yang mendapat izin pelaksanaan, yaitu PT Muara Wisesa Samudera (Anak perusahaan Agung Podomoro, Pulau G) dan PT Kapuk Naga Indah (Anak perusahaan Agung Sedayu, Pulau C,D,dan E). Proses pengurukan tengah berlangsung.
NINIS CHAIRUNNISA