Pembunuhan Indria, Pengacara: Akbar Bebas dari Hukum, Asalkan...

Reporter

Muhammad nafi

Editor

Ali Anwar

Minggu, 24 September 2017 14:48 WIB

Indria Kameswari dan suaminya, Abdul Malik Azis alias Mochmad Akbar. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Khaeruddin, pengacara Abdul Malik Aziz alias Mohammad Akbar, tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Indria Kameswari, mengatakan Akbar bisa terbebas dari jerat hukum asalkan memenuhi dua syarat.

Sarat pertama, kata Khaerudin, jika hasil tes kejiwaan menunjukkan Akbar benar sakit jiwa. “(Jika sakit jiwa) dia tidak bisa diproses secara hukum,” kata Khaeruddin, Sabtu, 23 September 2017.

Khaeruddin mengaku punya bukti bahwa Akbar terindikasi sakit jiwa. “Keluarga tersangka mengatakan, selama beberapa tahun terakhir Akbar berkali-kali mengunjungi dokter jiwa,” kata Khairuddin.

Lantas Khairudin mengutip Pasal 44 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Kepolisian menjerat Akbar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Advertising
Advertising

Pasal lain yang mungkin dapat menyelamatkan Akbar, ujar Khaerduddin, adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat. “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Jika seseorang berada dalam keadaan guncangan dahsyat, menurut Khaeruddin, seseorang dibenarkan untuk membela diri. Menurut Khaerduddin, tindakan kliennya dapat dimasukkan dalam kategori pembelaan diri. “Ada bisik-bisik tersangka tentang kejadian sebenarnya,” imbuh Khaeruddin.

Akbar diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Indria Kameswari, hingga tewas di rumahnya, Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat, 1 September 2017. Akbar ditangkap di Batam pada 3 September 2017. Saat ini, tersangka ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Kepolisian Resor Bogor.

MUHAMMAD NAFI’

Berita terkait

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

20 menit lalu

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi

Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan ia melihat ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

18 jam lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

19 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

19 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

19 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

21 jam lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

1 hari lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

1 hari lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

2 hari lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya