Jonru Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan

Jumat, 29 September 2017 12:39 WIB

Jonru Ginting. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian via media sosial yang membelit Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menapaki babak baru. Polisi menetapkan Jonru tersangka kemudian menahannya.

"Setelah (Jonru) selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada saat dihubungi, Jumat, 29 September 2017.

Argo menuturkan, pegiat media sosial itu masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan masih dalam status penangkapan. "Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Argo, polisi juga telah menggeledah tempat tinggal Jonru untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi menyita laptop, flashdisk, dan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jonru.

Ia mengatakan, ada kemungkinan Jonru ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka. "Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," kata Argo.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, memastikan kliennya ditahan. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa kliennya pada Kamis sore, 28 September 2017. "Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam dinihari. Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata Djudju saat dihubungi, Jumat, 29 September 2017.

Pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Muannas Alaidid telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Setelah Muannas, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Menurut Djudju, penahanan Jonru terlalu dipaksakan. Polisi beralasan bahwa sudah memiliki bukti yang cukup. Selain itu, Jonru ditahan karena sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun. "Alasannya normatif saja," ujarnya

Jonru memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis sore, 28 September sekitar pukul 15.40 WIB, setelah disebut mangkir beberapa waktu lalu. Jonru semula dipanggil sebagai saksi atau terlapor pengaduan ujaran kebencian oleh Muannas Alaidid. Kemudian dia ditahan dan muncuk status Jonru tersangka.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya