Dugaan Tolak Klaim Asuransi, Dirut Allianz Diperiksa Pekan Depan
Reporter
Larissa Huda
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 30 September 2017 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah setelah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menolak klaim asuransi.
Mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut terjerat hukum atas laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa atas lambatnya proses klaim asuransi, yakni Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun.
Ifranius dan Indah mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan asuransi Allianz dinilai menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus.
"Pasti ya, kami lakukan (pemeriksaan). Pekan depan baru diagendakan akan diperiksa. Nanti setelah diperiksa, penyidik akan menanyakan, dia itu siapa, kapan bekerja, sejak kapan di Indonesia dan sampai kapan pelaksanaannya," ujar Argo di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017.
Meski begitu, Argo belum bisa memastikan kapan kepolisian akan memanggil petinggi Allianz tersebut. Sampai saat ini, kata Argo, belum ada tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk melakukan pemeriksaan, Argo akan menyurati Kedutaan Besar Jerman bahwa ada warga negaranya yang terjerat hukum dan dibutuhkan pemeriksaan.
"Itu pasti dilakukan tapi kita masih menunggu dari penyidik kapan agendanya, yang nanti akan dipanggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.
Dua pelapor mendatangi Polda Metro Jaya karena klaim asuransi ditolak dan meminta surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Sedangkan, permintaan catatan medis dianggap melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.
LARISSA HUDA