Dugaan Tolak Klaim Asuransi, Dirut Allianz Diperiksa Pekan Depan

Reporter

Larissa Huda

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 30 September 2017 17:50 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah setelah ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menolak klaim asuransi.

Mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut terjerat hukum atas laporan dua nasabah Allianz yang merasa kecewa atas lambatnya proses klaim asuransi, yakni Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun.

Ifranius dan Indah mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan asuransi Allianz dinilai menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus.

"Pasti ya, kami lakukan (pemeriksaan). Pekan depan baru diagendakan akan diperiksa. Nanti setelah diperiksa, penyidik akan menanyakan, dia itu siapa, kapan bekerja, sejak kapan di Indonesia dan sampai kapan pelaksanaannya," ujar Argo di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Sabtu, 30 September 2017.

Meski begitu, Argo belum bisa memastikan kapan kepolisian akan memanggil petinggi Allianz tersebut. Sampai saat ini, kata Argo, belum ada tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk melakukan pemeriksaan, Argo akan menyurati Kedutaan Besar Jerman bahwa ada warga negaranya yang terjerat hukum dan dibutuhkan pemeriksaan.

Advertising
Advertising

"Itu pasti dilakukan tapi kita masih menunggu dari penyidik kapan agendanya, yang nanti akan dipanggil yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.

Dua pelapor mendatangi Polda Metro Jaya karena klaim asuransi ditolak dan meminta surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisasi. Sedangkan, permintaan catatan medis dianggap melanggar hukum lantaran syarat surat klarifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

16 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

17 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

35 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

53 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

53 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

53 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

54 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

56 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya