Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

image-gnews
Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah tujuh lokasi berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketujuh lokasi tersebut berada di wilayah DKI Jakarta. 

Ali menyebutkan, terdapat lima lokasi yang digeledah pada Kamis, 7 Maret 2024, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pihaknya menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Adapun kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019. "Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan," ujarnya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Dugaan korupsi Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyeleweangan dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia. 

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2017, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer pada tanggal 17 Oktober 2017,  PT Taspen Life yang merupakan anak Perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Manajemen Senilai Rp 150 miliar. Meskipun sudah diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).

Invenstasi MTM PT PRM yang dilakukan Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No.71/PJOK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reansuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life. Alasannya karena MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh Perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

Kemudian, alasan lainnya MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life. PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).

Ketika menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan AM telah menyajikan laporan keuangan perusahaanya, namun laporan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dalam implementasinya dana investasi MTN oleh PT PRM itu tidak dipergunakan sebagaimana rencana awal penerbitan MTN untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum di memorandum informasi MTN. Tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup Perusahaan PT Sekar Wijaya untuk kepentingan pribadi dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

“Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161,16 miliar,” kata dia.

Selanjutnyam tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

“Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pengendalian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” ujar Leonard Eben  Ezer, sebagaimana dilansir dari Antara 13 Januari 2022.

Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi telah dimulai, sejumlah tersangka telah ditetapkan serta perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I   MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalamn Sorotan kamaruddin Simanjuntak, Ini Profilnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 menit lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

4 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

6 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

7 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi