Tim JPU Pembunuhan Bos Bakmi Dibentuk, Jonny Terancam 15 Tahun

Reporter

Ali Anwar

Editor

Ali Anwar

Jumat, 13 Oktober 2017 18:15 WIB

Reka ulang pembunuhan bos bakmi yang berlangsung di gang samping rumah mertua tersangka Jonny Setiawan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu, 4 Oktober 2017. FOTO: TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Kota membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara pembunuhan terhadap bos bakmi Vera Yusika Sumarna, 44 tahun, oleh tersangka Jonny Setiawan (36).

Penunjukan jaksa itu menyusul dikirimkannya surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) oleh penyidik Kepolisian Resor Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Agus Kurniawan, mengatakan perkara pembunuhan terhadap bos bakmo itu ditangani tiga orang jaksa, yakni Agus sebagai ketua tim, Ikbal Hajarati, dan Taufik Hidayat. "Kami masih menunggu berkas dikirim dari penyidik, "kata Agus kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi mengatakan Jonny adalah tersangka tunggal pembunuhan bos bakmi Vera pada Sabtu malam, 16 September 2017. Dalam perkara ini, kata Dedy, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk suami korban, Andri Hartono.

Atas perbuatannya, kata Dedy, Jonny dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). “Secara yuridis, sesuai Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” kata Dedy.

Advertising
Advertising

Menurut Dedy, Jonny menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu karena harga dirinya terinjak oleh ucapan Vera yang menolak berhubungan intim kedua kalinya. "Motifnya sakit hati, karena ditolak saat minta nambah berhubungan intim, setelah jeda 20 menit dari hubungan badan yang pertama," kata Deddy.

Selain itu, ujar Dedy, korban menilai alat vital Jonny lebih kecil dibandingkan tiga pacar terdahulunya. Saat ini Jonny mendekam di Polrestro Tangerang dengan barang bukti pisau untuk menusuk Vera, sepeda motor milik Vera yang digunakan Jonny untuk kabur setelah membunuh.

Peristiwa pembunuhan terhadap bos bakmi Vera terjadi pada Sabtu malam, 16 September 2017 sekitar pukul 21.00 di rumah kos Jonny di Cipondoh. Mayat Vera ditemukan pada Ahad, 17 September pukul 17. 30. Jonny dicokok polisi di Pesantren Leuweung Gede, Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Senin, 18 September 2017, pukul 23.00.

AYU CIPTA

Berita terkait

Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

24 April 2018

Bercita-cita Jadi Ustad, Pembunuh Bos Bakmi Nyantri di Penjara

Jonny Setiawan, 38 tahun, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya yang juga bos bakmi, Vera Yusika, pasrah atas hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

23 April 2018

Dituntut 20 Tahun, Pembunuh Bos Bakmi Ingin Jadi Ustad

Jaksa menuntut terdakwa Jonny Setiawan, pembunuh bos bakmi Verlis Vera Yusika Sumarno, dengan hukuman penjara 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

15 Maret 2018

Usai Bunuh Bos Bakmi Kekasihnya, Joni Tusuk Pacar Mantan Istri

Dalam sidang penganiayaan yang dilakukan pembunuh bos bakmi terungkap bahwa Joni Setiawan tiba-tiba menyerang pacar mantan istrinya di dalam kamar.

Baca Selengkapnya

Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

28 Februari 2018

Sidang Bos Bakmi, Jaksa Periksa Istri Pembunuh dan Teman Spesial

Sidang perkara pembunuhan bos Bakmi Verlis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu 28 Februari 2018 memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya

Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

27 Februari 2018

Ingin Pasang Behel, Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Bos Bakmi

Lampu kamar Rosidi dimatikan lalu Diran masuk dan menyerang bos bakmi Rosidi yang akhirnya tewas menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

22 Februari 2018

Jadi Mualaf, Terdakwa Pembunuh Bos Bakmi Hafal 4 Surat Al-Quran

Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menggelar sidang lanjutan pembunuhan terhadap bos bakmi, Vera Yusita Sumarno.

Baca Selengkapnya

Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

12 Februari 2018

Penyebab Majelis Hakim Batalkan Sidang Pembunuhan Bos Bakmi

PN Tangerang hari ini menjadwalkan persidangan terdakwa Jonny Setiawan, 38 tahun, dalam perkara pembunuhan Vera Yusika Sumarno, bos bakmi Verlis.

Baca Selengkapnya

Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

12 Februari 2018

Jonny, Pembunuh Bos Bakmi di Tangerang Disidang Siang Ini

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdana atas terdakwa Jonny Setyawan, pembunun bos bakmi Fera Yusita Sumarno, Senin siang ini.

Baca Selengkapnya

Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

25 Oktober 2017

Ada Tiga Jaksa Tangani Perkara Pembunuhan Bos Bakmi Cipondoh

Bos bakmi bernama Vera Yusika dibunuh karyawannya, Jonny Setiawan pada 16 September 2017.

Baca Selengkapnya

Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

7 Oktober 2017

Cerita Bekas Istri Pembunuh Bos Bakmi Soal Jonny Pernah Berjaya

Jonny Setiawan, 36 tahun, pembunuh bos bakmi dalam pandangan mantan istrinya, Yana (32) bukanlah orang bodoh dan mereka pernah hidup makmur.

Baca Selengkapnya