Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 18 Oktober 2017 17:49 WIB

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah molor empat setengah jam dari waktu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda. Alasannya, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hakim mengatakan sidang ditunda sampai tiga minggu ke depan," kata Ketua Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda August Siregar dengan wajah kecewa.

Sementara itu, pihak penggugat bersama dengan Tim Advokasi dari Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah hadir sejak pukul 10.00 WIB, kemudian hakim memutuskan penundaan sidang begitu saja tanpa hadir ke ruang sidang.
Baca : Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan gugatan keluarga korban vaksin palsu terhadap pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM RI, Ketua DPR RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Gugatan ini dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi anak-anak Indonesia.

Menurut KontraS, Pemerintah atau tergugat yang dimaksud, pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai warga negara sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dalam hal ini pemerintah lalai untuk melakukan kewajibannya tersebut di atas berupa pembiaran yang menimbulkan celah terjadinya produksi dan distribusi vaksin palsu maka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," kata Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya KontraS Rivanlee Anandar.

Pada 14 Juli 2016 lalu, Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda di Jakarta Timur. Dalam hal ini, pihak terkait melakukan upaya pertanggungjawaban dengan melakukan vaksinasi ulang, pelaku peredaran vaksin palsu juga sudah diberi sanksi. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup.

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mengajukan gugatan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit dengan tujuan negara dapat dituntut atas kelalaiannya.

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.

Baca Selengkapnya