Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Reporter

Ali Anwar

Editor

Ali Anwar

Rabu, 18 Oktober 2017 22:06 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Bekasi - Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustita, dituntut hukuman penjara enam tahun dan diminta menyerahkan aset bernilai miliaran rupiah dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana pencucian uang vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 18 Oktober 2017.

Sejumlah aset yang diminta dirampas pengadilan berupa tanah dan bangunan rumah di Kemang Pratama Regency, dua bidang lahan di Tambun, mobil Mitsubishi Pajero, serta tiga unit sepeda motor. "Meminta majelis hakim merampas," kata jaksa penuntut umum, Herning, dalam tuntutannya.

Alasannya, kata Herning, kedua terdakwa tidak mampu membuktikan asal muasal asetnya selain dari hasil produksi vaksin palsu. Karena itu, tuntutan tersebut menguatkan dakwaan jaksa terkait tindak dengan pidana yang dilakukan terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam dakwaannya, kata dia, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta per bulan.

"Hasil yang dimiliki saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," ujarnya. Usaha tersebut, kata dia, dimulai pada 2010 hingga ditangkap polisi pada 2016. Sedangkan aset para terdakwa dimiliki mulai 2010.

Karena itu, Hidayat dan Rita didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 20 tahun. "Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," ucap Andi.

Menurut Andi, pihaknya akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara. Sebelumnya, Hidayat dan Rita masing-masing divonis sembilan dan delapan tahun penjara atas perbuatan memproduksi vaksin palsu.

ADI WARSONO

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.

Baca Selengkapnya