Cara Bandar Narkoba Menjerat Anak Buah Berawal di Penjara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 26 Oktober 2017 16:16 WIB

Tiga tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 562 gram sabu di Polsek Menteng, Jakarta Pusat. 26 Oktober 2017. TEMPO/Chitra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, telah meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Menurut Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba, dua dari tiga orang tersangka merupakan mantan narapidana.

“Jadi mereka berkenalan (dengan operator bandar) di lapas dan saat keluar penjara mereka menjadi kurir,” katanya, Kamis, 26 Oktober 2017.

Baca: Begini Cara Bos Narkoba Atur Jaringan dari Penjara

Ronald mengatakan para tersangka itu merupakan pengedar narkoba jaringan LP. Dia tidak menyebutkan LP yang dimaksud dengan alasan masih dalam penyidikan. “Mereka mengedarkan ke bandar kecil, misalnya ada yang mesen satu ons,” ujar dia.

Dari hasil menjual barang haram tersebut, kata Ronald, mereka mendapatkan upah Rp 5 juta, sebagai upah menjadi kurir sabu. “Kadang masih dikasih lagi Rp 1–2 juta,” ucapnya.

Ronald menuturkan salah satu dari ketiga tersangka ialah mantan office boy sebuah kantor, dan sisanya pengangguran dengan penghasilan tidak menentu. “Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup, kan pekerjaannya tidak tetap, waktu di TKP saja rumahnya masih ngontrak,” tuturnya.

Para tersangka tersebut baru tiga bulan terjun dalam bisnis haram ini, menurut Ronald, dua tersangka lainnya, AM dan AF, pernah tersangkut masalah hukum untuk kasus tindak pidana umum dan narkotika.

Polisi menciduk AM pada Ahad, 22 Oktober 2017, di SPBU Cikini. Di tangan AM, didapati narkoba jenis sabu dengan berat 25,14 gram. Setelah menangkap AM, polisi melakukan pengembangan yang kemudian menciduk AF dan NH pada Senin, serta menyita 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 537 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang juncto 132 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

4 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

12 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya