TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, mengungkap modus jaringan perdagangan narkoba yang diatur dari dalam penjara di Jakarta.
Modus pengaturan itu didapat setelah meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. “Mereka mengedarkan ke bandar kecil, misal ada yang pesen sabu satu ons,” kata Kepala Polsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba dalam konferensi pers, hari ini, 26 Oktober 2017.
Trio pengedar dengan inisial AM, AF, serta NH baru beroperasi sekitar tiga bulan. Mereka diciduk beberapa hari lalu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun.
Ronald lantas mengungkap bagaimana bos pengedar narkoba memerintah jaringannya dari dalam penjara. Dia menuturkan, pertama adalah sistem penjualan terputus sehingga pengedar tak tahu rangkaian sindikat. “Mereka (pengedar) mendapat telepon untuk meletakkan barangnya di suatu tempat dan nanti ada yang mengambil di sana,” ujarnya.
AM yang mengambil paket sabu tersebut di stasiun kereta api. Perintah itu AM dapatkan lewat pesan pendek dari operator di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Kemudian AM melapor bahwa barang sudah diambil. Selanjutnya, operator memerintahkan barang dibagikan kepada para pembeli.
Rata-rata, pembeli mereka paling banyak dari luar Menteng, antara lain Kebon Jeruk dan Taman Sari, Jakarta Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 562 gram sabu siap edar yang dikemas dalam paket kecil.
Pada Ahad, 22 Oktober 2017, polisi meringkus AM di SPBU Cikini dan mendapati satu paket sabu seberat 25,14 gram. Sedangkan AF dan NH diciduk esok harinya. "Ditangkap hari Senin di rumah kontrakannya, Jalan Menteng Sukabumi,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, salah satu tersangka pengedar narkoba adalah bekas office boy di perkantoran, sedangkan dua lainnya pengangguran dengan penghasilan tidak menentu. “Mereka jualan narkoba untuk biaya hidup."