Waspada, Begini Modus Penculikan Bocah 3 Tahun di Penjaringan

Reporter

Muhammad Nafi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 30 Oktober 2017 15:57 WIB

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono (tengah) menyampaikan keterangan pers atas kasus penculikan seorang bocah 3 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. FOTO: TEMPO/Nafi'

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menangkap pelaku penculikan berinisial SB. SB diduga kuat menculik anak dari Aminah, warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, lalu menjual anak berusia 3 tahun ini.

“Pelaku menjual si anak kepada pasangan suami-istri di kawasan Banten,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Dwiyono kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2017, soal kasus penculikan tersebut.

Aminah, 32 tahun, mulanya tidak menaruh curiga kepada pelaku. Aminah mengatakan SB merupakan kawan dari almarhum adiknya. “Dia pernah sekali menginap di rumah,” kata Aminah.

Baca: Video Penculikan Hoax, Siswi P Sempat Terpukul Dicap Pembohong

Senin, sekitar pukul 08.00 WIB, 23 Oktober 2017, SB mendatangi rumah Aminah. Pelaku meminta izin kepada Aminah untuk membawa anaknya dan membelikan jajanan. Karena pernah mengenal pelaku, Aminah mengiyakan permintaan SB. Si ibu kemudian menuju kamar mandi untuk mengisi bak air.

Setelah mengisi bak, Aminah menunggu kedatangan SB. Tapi, SB tidak kunjung kembali. Keesokan harinya, Aminah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. SB ditangkap di Ciranjang, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Oktober 2017. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 1.700.000.

SB mengatakan khilaf karena membutuhkan uang. Setelah menculik anak tersebut, pelaku menjualnya kepada pasangan suami-istri di Banten dengan harga Rp 4 juta. Kepada pasangan ini, SB mengatakan si anak merupakan yatim piatu. “Uangnya saya gunakan untuk makan, beli hape, dan minuman keras,” kata SB.

Pelaku penculikan bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan minimal ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Rabu, 1 November 2017 untuk meralat kekeliruan penulisan pangkat Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih

Berita terkait

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

22 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

28 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

29 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

30 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

31 hari lalu

Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengatakan pada Selasa 26 Maret 2024 bahwa mengadakan pertemuan puncak dengan Jepang bukanlah kepentingan mereka

Baca Selengkapnya

Nigeria Darurat Penculikan Anak, Apa Motif Pelakunya?

43 hari lalu

Nigeria Darurat Penculikan Anak, Apa Motif Pelakunya?

Satu dekade lalu, kelompok jihad Boko Haram pertama kali menculik 276 siswa dari sebuah sekolah perempuan di Chibok di Negara Bagian Borno, Nigeria.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

51 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Kisah Raharja Waluya Jati Pernah Surati Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998

55 hari lalu

Kisah Raharja Waluya Jati Pernah Surati Jokowi Tuntaskan Kasus Penculikan Aktivis 1998

Setelah Jokowi menjadi presiden pada 2014, aktivis Raharja Waluya Jati menitipkan pesan kepada Jokowi untuk tuntaskan kasus penculikan aktivis 1998.

Baca Selengkapnya

Adik Kim Jong-un Puji Jepang, Sebut Korea Utara akan Tingkatkan Hubungan

16 Februari 2024

Adik Kim Jong-un Puji Jepang, Sebut Korea Utara akan Tingkatkan Hubungan

Adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengatakan rezimnya terbuka untuk meningkatkan hubungannya dengan Jepang.

Baca Selengkapnya