Dituduh Jadi Sarang Prostitusi, Ini Jawaban Jubir Hotel Alexis
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Untung Widyanto
Selasa, 31 Oktober 2017 13:41 WIB
Jakarta - Manajemen Alexis Group memberi tanggapan atas tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Juru bicara Alexis Group, Lina Novita mengatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi atas perizinan tersebut.
Baca juga: Ladies Court Masih Berjejer di Bar Hotel Alex
"Kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi terbaik," ujar Lina di lantai 2 Hotel Alexis, Jalan R.E Martadinata No.1, Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Lina mengatakan, pihaknya menghargai keputusan Dinas PTSP yang belum memperpanjang izin mereka. Atas keputusan tersebut, Lina mengatakan telah menghentikan sementara kegiatan operasional hotel dan griya pijat Alexis.
Menurut Lina, Alexis Group menerima keputusan tersebut. Lina mengatakan tidak ada rencana melakukan gugatan hukum. Dirinya berharap dapat menyelesaikan masalah dengan proses audiensi.
"Dalam waktu dekat kami ingin mengajak audiensi," ujarnya.
Terkait dugaan adanya praktek asusila, Lina membantah hotel dan griya pijat Alexis melakukan pelangaran baik peredaran narkoba maupun praktek prostitusi. Selama ini, hotel Alexis diklaim telah memenuhi perizinan maupun operasional.
"Tidak pernah ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Simak juga: Anggota DPRD DKI Ini Tantang Anies-Sandi Cabut Izin Serupa Alexis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melanjutkan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober 2017. Tanpa adanya TDUP, Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak lagi legal beroperasi setelah izinnya habis.
Keputusan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.