TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim 30 anggota Satpol PP perempuan ke bekas Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Tugas mereka adalah untuk memastikan PT Grand Ancol Hotel tidak lagi menjalankan bisnis hiburan di tempat itu.
Kedatangan Satpol PP ternyata sudah ditunggu oleh mantan karyawan Alexis. Mereka berunjuk rasa karena telah kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah DKI tersebut. "Alexis ditutup silakan, tapi bagaimana nasib karyawan. Kami kehilangan pekerjaan,” kata Nurmansyah, eks karyawan Alexis, Kamis, 29 Maret 2018.
Nurmansyah menuntut pemerintah DKI juga memikirkan nasib mereka. Saat ini ada sekitar 500 mantan karyawan Alexis tidak lagi punya pekerjaan. “Perusahaan sudah bertangung jawab memberikan pesangon, gaji terakhir, bahkan uang THR,” katanya. “Sekarang kami menuntut tanggung jawab pemerintah.”
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memasang tanda penutupan resmi Alexis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 29 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Saat melepas 30 Satpol PP perempuan ke Alexis, Anies menegaskan keputusannya mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel sudah sesuai aturan. "Sekarang bagian dari ibu-ibu Satpol PP memastikan bahwa mereka menjalankan sesuai keputusan yang sudah dibuat," kata Anies.
Sebelumnya Anies mengatakan, seluruh pekerja di sana mengetahui ada pelanggaran di Alexis sehingga mereka jangan memberikan kesan mereka jadi korban. “Ini pelanggaran, semua rame-rame pelanggaran,” katanya, 28 Maret 2018.
Anies Baswedan pun menuturkan, nasib pekerja perusahaan yang membawahi grup Alexis , PT Grand Ancol Hotel, menjadi risiko personal. Dia beralasan, mereka sengaja memilih bekerja di lokasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. “Ingin saya garis bawahi. Ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ.”
BUDIARTI UTAMI PUTRI | IRSYAN HASYIM